4 Tahun 'Garap' Anak Tiri, Setelah di Kantor Polisi Ngakunya Khilaf

Selasa 10 Jun 2025 - 17:25 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae
4 Tahun 'Garap' Anak Tiri, Setelah di Kantor Polisi Ngakunya Khilaf

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit PPA Ipda Ardi Jatmiko menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polres OKU Timur bersama anggota Polsek Martapura.

"Karena dalam kasus ini korbannya anak, maka penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Polres OKU Timur,"ujarnya

Pelaku diduga melangar Pasal 81, UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :