
Selain itu, Ade menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan baik tanpa ada upaya menyelesaikan perkara di media.
BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Demi Lingkungan atau Ada yang Disembunyikan?
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T: Nadiem Bantah, Begini Klarifikasi Lengkapnya!
Ia berharap bahwa semua klarifikasi dilakukan di pengadilan dan bukan di hadapan publik melalui media massa.
“Klarifikasi harus dilakukan di pengadilan, bukan di media,” imbuhnya.
Di sisi lain, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, juga terus bergulir.
Dian kembali diperiksa sebagai saksi atas laporan yang diajukan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
BACA JUGA:Pemerintah Bergerak! Wapres Gibran Pastikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pemeriksaan tambahan terhadap Dian dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Dian menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya serta menyerahkan beberapa barang bukti tambahan.
"Tadi saya memberikan keterangan verbal untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya, serta menyerahkan bukti-bukti yang pada pemeriksaan 19 Mei kemarin belum saya lengkapi," katanya kepada awak media.
Dian mengungkapkan bahwa penyidik juga mendalami aktivitasnya di media sosial serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi publik, baik di televisi maupun podcast.
BACA JUGA:Gagal Standing Berujung Maut, Remaja di Grobongan Tewas Tertabrak Motor Lain
Beberapa di antaranya menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai narasumber.