Terbukti Sebabkan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat, PT ASP Langsung Disegel, Menteri LH: Pantai Keruh

Senin 09 Jun 2025 - 12:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Terbukti Sebabkan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat, PT ASP Langsung Disegel, Menteri LH: Pantai Keruh

BACA JUGA:Mengkhawatirkan, DPR Desak Bahlil untuk Stop Aktifitas Tambang di Raja Ampat: Hentikan Permanen!

Dari keempat perusahaan ini yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.

Tapi hanya tiga yang memiliki izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

1. PT Gag Nikeln Nikeln dan vegetasi alami khas.

PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya sejak 1998 yang awalnya PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

BACA JUGA:Raja Ampat Tetap Dilindungi, tapi Ada Area Tambang Nikel? Ini Penjelasan Lengkap dari Bahlil

Tetapi sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

Yang berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.

2. PT Anugerah Surya Pratama

Pemilik tambang nikel Raja Ampat kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama yang merupakan PT Wanxiang Nickel Indonesia juga jadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di wilayah Morowali.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Solusi untuk Masalah Tambang Nikel di Raja Ampat, Apa yang Akan Terjadi?

Perusahaan ini termasuk penanam modal asing (PMA), milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group.

Di Indonesia, induk dari PT Anugerah Surya Pratama adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia.

3. PT Mulia Raymond

Dalam keterangan resminya, KLH menyatakan PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.

BACA JUGA:Save Raja Ampat Viral, Pemerintah Baru Bertindak, Ambil Langkah Ini!

Kategori :