
BACAKORAN.CO - Nikita Mirzani telah dipindahkan ke rutan pondok bambu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan kemudian akan dilombakan kepada kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
Ia diduga telah melakukan kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPP) bersama dengan asistennya, Mail.
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah terima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus tersebut.
Kemudian setelah berkas diserahkan oleh polisi kepada jaksa, Nikita dan Mail langsung ditahan untuk kemudian dibawa ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
BACA JUGA:Menyerah Lawan Nikita Mirzani, Keluarga Vadel Badjideh Ingin Damai Usai Mau Laporkan Lolly ke Polisi
"Saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail) selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” kata Haryoko.
Ia dikenakan beberapa pasal yaitu Pertama Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 (KUHP).
”Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1),” bebernya.
Setelah dipindahkan ke rutan pondok bambu tidak banyak berbicara mengenai Reza Gladys saat ditanyai oleh media.
Ia diketahui telah keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6/2025) dan bersama asistennya, Mail, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Nikita Mirzani yang dikuncir kuda tersenyum. Polesan makeup terlihat di wajahnya dan senyumnya semringah yang ia selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Kemeja coklat pas badan dipakai oleh Nikita Mirzani. Sambil tersenyum, Nikita Mirzani irit menjawab ketika ditanya soal Reza Gladys.
"Nanti aja (yang mau disampaikan ke Reza Gladys). Nanti kita ketemu di persidangan," jawab Nikita Mirzani. Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani dan asistennya IM, resmi ditahan dalam kasus dugaan pemerasan owner skincare, dr Reza Gladys senilai Rp 4 Miliar.
Kemudian pihak kepolisian menyebutkan barang bukti yang telah disita dalam kasus pemerasan ini.