
BACAKORAN.CO - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai menjalankan amalan ibadah di bulan Dzulhijjah.
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan adalah puasa sunah Dzulhijjah, terutama selama 9 hari pertama, mulai dari tanggal 1 hingga 9.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu melaksanakannya secara penuh atau tidak berurutan?
Apakah tetap boleh dan berpahala?
Hukum Puasa Dzulhijjah tidak penuh dan tidak berurutan, jawabannya adalah boleh.
Menurut ulama, seperti Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah hukumnya sunah, bukan wajib.
Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan, tetapi tidak berdosa jika tidak dilakukan secara penuh atau tidak berurutan.
Misalnya, jika hanya mampu berpuasa di tanggal 1, 5, dan 9 saja, maka tetap sah dan berpahala. Yang penting, niat puasa dilakukan karena Allah dan dijalankan dengan ikhlas sesuai kemampuan.
Tentu saja, akan lebih utama bila bisa berpuasa selama 9 hari berturut-turut sebagai bentuk kesungguhan meraih keutamaan yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya.
Keutamaan Puasa di Awal Dzulhijjah
Puasa di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan luar biasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang amal salehnya lebih dicintai Allah dibanding sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Berpuasa pada siangnya seperti puasa selama satu tahun, dan salat pada malam harinya setara dengan salat di malam Lailatul Qadar.” (HR Tirmidzi)