Jumlah Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Evakuasi Terus Berlanjut

Sabtu 31 May 2025 - 14:07 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput
Jumlah Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah, Evakuasi Terus Berlanjut

BACA JUGA:Puncak Bogor Dilanda Banjir dan Longsor! 2 Jembatan Ambruk, Warga Hilang Terseret Arus

BACA JUGA:Bencana Beruntun di Los Angeles: Banjir Bandang & Longsor Terjang Kota Setelah Kebakaran Hebat

Evakuasi dilakukan dengan bantuan alat berat, mengingat kondisi geografis yang curam dan tanah yang masih labil.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pencarian korban dilakukan dengan membagi tim ke beberapa titik rawan di Gunung Kuda.

“Kami maksimalkan semua personel yang ada untuk menemukan korban yang masih tertimbun,” ujarnya.

Dugaan Kelalaian dan Investigasi

BACA JUGA:Update! Tim SAR Temukan Tiga Jenazah Korban Longsor di Pekalongan, Total Korban Meninggal Capai 25 Orang

BACA JUGA:Update Longsor di Pekalongan Tewaskan 16 Orang dan 3 Korban Hilang Serta 10 Lainnya Luka-Luka

Polda Jawa Barat telah memulai penyelidikan terhadap tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda.

Dugaan sementara menunjukkan bahwa metode penambangan yang digunakan tidak sesuai prosedur dan mengabaikan standar keselamatan.

Seharusnya, teknik terassering diterapkan untuk mencegah longsor, namun hal ini tidak dilakukan oleh pengelola tambang

Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelola tambang yang diduga bertanggung jawab atas tragedi ini.

BACA JUGA:Innalillahi! Bencana Longsor Terjadi di Pekalongan, Mengakibatkan 16 Orang Meninggal Dunia dan 10 Luka-Luka

BACA JUGA:Banjir dan Longsor Pekalongan Sebabkan 15 Orang Tewas dan 5 Hilang, Ini Identitasnya

“Kami ingin mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” katanya.

Tanggapan Pemerintah dan Status Tanggap Darurat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari untuk mempercepat proses penanganan bencana.

Selain itu, izin usaha pertambangan di kawasan tersebut telah dicabut sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pengelola tambang.

Kategori :