
BACA JUGA:Bansos BLT BBM 2025 Cair Lagi! Cek Nama Kamu Sekarang di Kemensos
Kriteria Penerima Bansos
Siapa yang berhak mendapatkan BSU dan bansos? Berikut adalah kriteria umum, menurut Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial (29 Mei 2025):
Pekerja formal dan informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji hingga Rp3,5 juta per bulan.
Total penerima BSU pada 2025 mencapai 15,6 juta pekerja, menurut data Kemnaker (28 Mei 2025).
Keluarga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan prioritas pada keluarga dengan anggota lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, atau anak usia sekolah.
BACA JUGA:Hore! Nominal Bansos PKH 2025 Resmi Diumumkan, Intip Besaran dan Jadwal Pencairannya
Total penerima bansos pada 2025 mencapai 29,8 juta KPM, menurut data BPS (25 Mei 2025).
BSU disalurkan melalui Bank Himbara atau BSI, sementara bansos seperti PKH dan BPNT disalurkan melalui e-Warong atau toko berbasis teknologi. Bansos beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog, dan diskon tarif listrik diberikan melalui PLN.
Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk transparansi data penerima.
Namun, ada laporan bahwa sejumlah dana bansos dikembalikan ke kas negara sebesar Rp5 triliun pada April 2025 karena data tidak valid.
Program BSU dan bansos yang akan cair di Juni 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pekerja dan keluarga prasejahtera.
BACA JUGA:Jangan Nyesel! Ini Jadwal dan Cara Dapat Bansos Beras dan Sembako Rp200 Ribu Bulan Juni-Juli 2025
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dan berbagai program bansos pada Juni 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk mendukung pekerja dan keluarga prasejahtera di tengah tantangan ekonomi.
Dengan total anggaran Rp72 triliun, program ini menjangkau 45,4 juta penerima secara nasional.