
BACAKORAN.CO - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi (19).
Tampang Chistiano dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye terlihat tegang saat pihak berwenang mengambil langkah untuk menahannya.
Argo Ericko Achfandi tewas setelah ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Ancaman Hukuman Christiano Pengarapenta Berdasarkan Hukum
Menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Ancaman hukuman Christiano Pengarapenta berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kematian Argo Ericko Achfandi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Kombes Edy dalam jumpa pers pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kronologi Kecelakaan yang Merenggut Nyawa Argo Ericko Achfandi
Kejadian bermula saat Argo Ericko Achfandi, yang baru berusia 19 tahun, mengendarai sepeda motor Vario di Jalan Palagan.
Tiba-tiba, mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano melaju dengan kecepatan tinggi dan menabraknya.
Akibat benturan keras tersebut, Argo Ericko Achfandi tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Tragedi ini langsung memicu kemarahan publik, terutama di kalangan mahasiswa UGM.