Biadab! Pasutri di Kampar Paksa Putrinya Berhubungan Badan Bertiga Sejak SD, Ini Ancaman untuk Korban

Minggu 25 May 2025 - 14:55 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Biadab! Pasutri di Kampar Paksa Putrinya Berhubungan Badan Bertiga Sejak SD, Ini Ancaman untuk Korban

BACAKORAN.CO - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan secara paksa kepada putri mereka untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.

Kasus kekerasan seksual yang mengoyak hati nurani ini terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. 

Korban yang kini berusia 23 tahun, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), mengalami pelecehan seksual sejak usia 11 tahun. 

Pelaku adalah RN (49), ibu kandung korban, dan PN (47), ayah tiri korban. 

BACA JUGA:Viral! PT Maruwa Indonesia Resmi Tutup, Wajah Tahan Tangis Bos Jadi Sorotan, Karyawan: Bayar Gaji Kami!

BACA JUGA:Misi Berani Polisi Peru! 123 Perempuan dan Anak Terbebas dari Perbudakan Seks oleh Geng Keji

Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Kampar dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut.

“Kini dua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,” ujar AKP Gian.

Dimulai dari Kamar Korban Sejak Usia SD

BACA JUGA:Sempat Takut, Eks Perawat Dokter Kandungan Garut Juga Pernah Jadi Korban Pelecehan, Berikan Kesaksian Ini!

BACA JUGA:MIRIS! Pegawai Honorer Jadi Korban Pelecehan di DPRD DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Langsung Turun Tangan

Tragedi ini dimulai sejak tahun 2014. 

Pada saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku RN dan PN sedang berhubungan badan di kamar mereka. 

Namun secara mengejutkan, PN kemudian mengajak RN untuk melanjutkan aktivitas tersebut di kamar korban.

Kategori :