
BACAKORAN.CO - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan secara paksa kepada putri mereka untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome.
Kasus kekerasan seksual yang mengoyak hati nurani ini terjadi di Kabupaten Kampar, Riau.
Korban yang kini berusia 23 tahun, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), mengalami pelecehan seksual sejak usia 11 tahun.
Pelaku adalah RN (49), ibu kandung korban, dan PN (47), ayah tiri korban.
BACA JUGA:Misi Berani Polisi Peru! 123 Perempuan dan Anak Terbebas dari Perbudakan Seks oleh Geng Keji
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh Polres Kampar dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut.
“Kini dua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,” ujar AKP Gian.
Dimulai dari Kamar Korban Sejak Usia SD
Tragedi ini dimulai sejak tahun 2014.
Pada saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku RN dan PN sedang berhubungan badan di kamar mereka.
Namun secara mengejutkan, PN kemudian mengajak RN untuk melanjutkan aktivitas tersebut di kamar korban.