Pemerintah Kembali Siapkan Bansos Subsidi Upah Bagi Perkerja dengan Gaji di Bawah 3,5 Juta, Segini Besarannya!

Minggu 25 May 2025 - 10:13 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Pemerintah Kembali Siapkan Bansos Subsidi Upah Bagi Perkerja dengan Gaji di Bawah 3,5 Juta, Segini Besarannya!

BACAKORAN.CO - Kabar baik datang bagi jutaan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Pemerintah tengah memfinalkan program bansos berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai langkah dukungan terhadap kelompok pekerja berpenghasilan rendah di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan ini dirancang untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dirasakan para pekerja. 

Rencananya, BSU akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025, bersamaan dengan peluncuran sejumlah insentif lainnya.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Bansos Ibu Hamil 2025 Cair Rp750 Ribu, Begini Cara Lihat Namamu Masuk atau Nggak!

BACA JUGA:Ketahui 9 Alasan Bansos PKH-BPNT Mei 2025 Belum Cair ke KPM, Cek Selengkapnya di Sini!

“Bantuan ini serupa dengan BSU saat masa pandemi, hanya saja nominalnya lebih kecil. Saat ini kami sedang memfinalkan mekanisme dan regulasinya,” ujar Airlangga.

Sebagai gambaran, pada tahun 2022 lalu pemerintah pernah menyalurkan bantuan serupa sebesar Rp 600.000 kepada pekerja. 

Meski nilai BSU tahun ini belum diumumkan secara resmi, Airlangga memastikan anggaran sudah tersedia.

Syarat Menerima BSU 2025

BACA JUGA:Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2: 1,7 Juta KPM Dicoret, Apakah Kamu Termasuk dalam Daftar Penerima?

BACA JUGA:Resmi! Ini Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi dan Website Kemensos

Agar bisa mendapatkan bantuan ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya.

  • Penghasilan Maksimal Rp 3,5 Juta
  • Penerima adalah pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta. 
  • Namun, bagi wilayah yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) di atas nominal tersebut, penyesuaian akan dilakukan sesuai standar upah masing-masing daerah.
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Calon penerima wajib tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bukan Penerima Bansos Lain
  • Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, Kartu Prakerja, serta PNS, TNI, dan Polri, tidak berhak menerima BSU ini.

BACA JUGA:Mau Dapat Bansos PKH? Ini 5 Kriteria Penting yang Harus Dipenuhi Calon KPM

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair! Ini Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan

Bagian dari 6 Paket Insentif Ekonomi Nasional

BSU ini merupakan satu dari enam paket insentif yang disiapkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat. 

Kategori :