
BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung kembali diguncang dengan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp692 miliar.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, dan memicu diskusi panas di kalangan netizen.
Namun, di tengah upaya pemberantasan korupsi, muncul kabar bahwa DPR justru mengusulkan pelemahan kewenangan Kejagung melalui RUU KUHAP, memicu kemarahan masyarakat.
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Aliran Dana Korupsi Kredit di PT Sritex, Kerugian Negara Hingga Rp692 Miliar!
BACA JUGA:Bukan Buat Bisnis, Dirut Sritex Gunakan Pinjaman Bank Beli Aset Ini, Berakhir Dicokok Kejagung!
Iwan Setiawan ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Kasus ini pertama kali diungkap pada 21 Mei 2025 oleh IDNFinancials, yang melaporkan bahwa Kejagung telah memulai penyelidikan umum sejak 1 Mei 2025.
Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengucuran pinjaman bank kepada Sritex, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.
Dalam video yang diunggah @Heraloebss, terlihat Iwan Setiawan dalam balutan rompi tahanan berwarna pink, dikawal ketat oleh petugas Kejagung.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas dengan tajuk “Bos Sritex Iwan Setiawan ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung.”
BACA JUGA:Terindikasi Kabur, Kejagung Gerak Cepat Ciduk Bos PT Sritex Iwan Setiawan di Solo, Dilacak dari Hp!
BACA JUGA:Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!
Banyak juga warganet menyoroti konteks yang lebih luas, di mana Kejagung tengah gencar menangkap para koruptor kakap.
Namun, di saat yang sama, ada upaya yang diduga dilakukan oleh “oligarki hitam dan antek-antek koruptor kerah putih” untuk melemahkan kewenangan Kejagung melalui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).