
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Dalam laman perkara tersebut, gugatan ini diklasifikasikan sebagai “perbuatan melawan hukum”, meski hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai substansi dan latar belakangnya.
Belum Terima Surat Resmi, Tim Hukum RK Angkat Bicara
Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan jika mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.
BACA JUGA:Mengejutkan! Pengakuan Lisa Mariana Soal Hubungan dengan RK di Pagi-Pagi Ambyar
BACA JUGA:Jadi Simpanan, Lisa Mariana Mengaku Banyak Tuai Karma: Kurang Berkah Gitu
“Pak RK sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari PN Bandung. Jika sudah ada, tentu kami sebagai kuasa hukum akan hadir,” ujar Muslim saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Ia pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara, sembari menegaskan jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tertib.
“Kami menunggu panggilan resmi terlebih dahulu, baru kemudian menyampaikan sikap hukum yang tepat,” imbuhnya.
Tanggapan PN Bandung
BACA JUGA:Heboh! Akui Menyesal, Lisa Mariana Ingin Minta Maaf Langsung dengan Ibu Cinta: Aku Khilaf
Sementara itu, awak media yang mencoba menghubungi Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.