Alhamdulillah, Jamaah Haji yang Terpisah dalam Penempatan di Makkah Sudah Bisa Digabungkan

Senin 19 May 2025 - 10:40 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae
Alhamdulillah, Jamaah Haji yang Terpisah dalam Penempatan di Makkah Sudah Bisa Digabungkan

BACAKORAN.CO -- Alhamdulillah, setelah sempat membuat sebagian besar jamaah haji 2025 resah sebagai dampak pengelolaan jamaah haji yang dilakukan 8 syarikah atau perusahaan penyedia layanan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersikap.

PPIH Arab Saudi menerbitkan edaran untuk mengatur mekanisme penggabungan pasangan jamaah terpisah dalam penempatan di Makkah.

Kebijakan itu untuk memberi kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah.

Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit pada Sabtu 17 Mei 2025.

BACA JUGA:Jemaah Haji Resah, Pengelolaan 8 Syarikah Dianggap Bikin Kacau

BACA JUGA:5 Ribu Porsi Per 3 Jam, Jamaah Haji Dapatkan Menu Variasi Khas Nusantara, Rasa Dijamin Terjaga!

Dijelaskan Muchlis yang juga Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah atau perusahaan penyedia layanan. 

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.
 
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” urai Muchlis M Hanafi.
 
Karena itu kata dia, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jamaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. 

BACA JUGA:Qris Bikin Amerika Ketar-ketir, Kini Siap Melenggang di Jepang dan Korsel, Gibran: Bukan Jago Kandang

BACA JUGA:Review Top 3 Parfum Hint Fabric Series, Cocok Buat Daily, Santai-santai dan Tampil Stand Out!

Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.
 
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” katanya.

 “Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” jelasnya.
 
Muchlis M Hanafi juga meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. 

BACA JUGA:Wow! Cuma Budidaya Ikan, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Rp294.000 dari Game Fish Master Hari Ini 19 Mei 2025

BACA JUGA:Bikin Kaget! Duel Mobil Honda Brio Kalah Telak di Satu Hal dari Daihatsu Ayla, Padahal Harganya Lebih Mahal!

Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

 “Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tegasnya. 

Kategori :