
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields membela langkah Trump dengan menyebut jika defisit perdagangan AS merupakan keadaan darurat nasional.
BACA JUGA:China Murka! Ancam Negara yang Negosiasi Perang Tarif Trump, Indonesia Masuk Radar?
Ia menekankan jika Trump hanya ingin melindungi pelaku usaha kecil dan menengah di dalam negeri dari praktik dagang tidak adil--terutama oleh Tiongkok.
“Rencana Presiden Trump bertujuan menyamakan kedudukan bagi pengusaha dan pekerja kita,” tegas Fields.
Bukan Gugatan Pertama, Semakin Banyak yang Melawan
Gugatan Liberty Justice Center bukan yang pertama.
BACA JUGA:Guncangan Ekonomi Tarif Trump! Volvo PHK Massal 800 Pekerja, Industri Otomotif di Ujung Tanduk?
BACA JUGA:Indonesia Gelap! Badai PHK Bakal Terjang Indonesia Imbas Kebijakan Tarif Trump, Segini Perkiraannya
Sebelumnya, pada 3 April, New Civil Liberties Alliance (NCLA) juga menggugat Trump dengan argumen serupa: IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk memberlakukan tarif.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida oleh perusahaan asal negara bagian itu, Simplified, yang merasa menjadi korban dari kebijakan tarif massal terhadap Tiongkok.
“Trump telah menyalahgunakan kewenangan darurat, merampas hak Kongres, dan mengacaukan tatanan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata Andrew Morris dari NCLA.
BACA JUGA:Tarif Trump Bikin Pasar Kripto Rontok! Rp2.640 Triliun Menguap Hanya dalam 24 Jam
BACA JUGA:Gegara Tarif Trump! Kekayaan Zuckerberg, Musk hingga Bezos Raib Triliunan dalam Sekejap
Indonesia Kena Imbas, Tapi Pilih Jalan Damai
Indonesia tak luput dari serangan dagang ala Trump.