
BACA JUGA:Viral Video Teguran Wapres Gibran ke Mentan, Amran: Itu Pengalaman Masa Lalu
Forum Purnawirawan TNI menginginkan penertiban pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
Mereka menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Reshuffle kabinet menjadi tuntutan keenam, Para purnawirawan mendorong pergantian menteri yang diduga terlibat korupsi dan pejabat yang masih terkait dengan era kepemimpinan sebelumnya.
Tuntutan ketujuh menyoroti peran kepolisian, Forum ini mengusulkan pengembalian fungsi Polri ke ranah Kamtibmas di bawah Kemendagri.
BACA JUGA:Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Begini Rencana Kemendikdasmen Untuk PPDB Kedepannya
BACA JUGA:Tim SNPMB Pastikan Soal UTBK Aman, Bukan Bocor Tapi Ulah Oknum Curang!
Usulan ini bertujuan mempertegas fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tuntutan terakhir dan paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden melalui MPR.
Forum ini mempertanyakan keabsahan keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang memungkinkan pencalonan Wakil Presiden saat ini.
Dilansir Bacakoran dari setneg.go.id pada sabtu 26 april 2025, Presiden Prabowo merespons tuntutan ini melalui Penasihat Khusus Presiden Wiranto.
Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Wiranto menyampaikan bahwa Presiden menghormati dan memahami usulan para purnawirawan mengingat latar belakang militer yang sama.
BACA JUGA:Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!
BACA JUGA:Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko