
- Sertifikat rumah yang akan dibeli
- Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat perjanjian jual beli atau surat tanda jadi dari developer/penjual.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit Anda.
2. Periksa Riwayat Kredit Anda (SLIK/OJK)
Bank akan melakukan pengecekan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
Pastikan riwayat kredit Anda bersih tanpa tunggakan atau masalah.
Jika terdapat catatan buruk, segera selesaikan dan tunggu hingga 24 bulan untuk memperbaiki status Anda.
3. Tentukan Kemampuan Finansial Anda
Hitung kemampuan finansial Anda untuk memastikan dapat membayar cicilan KPR.
Bank biasanya mensyaratkan rasio cicilan tidak lebih dari 30%–40% dari total penghasilan bulanan Anda.
Selain itu, siapkan dana untuk uang muka (DP) yang umumnya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga properti.
4. Ajukan KPR ke Beberapa Bank
Untuk meningkatkan peluang disetujui, ajukan KPR ke beberapa bank.