
Nandnag juga mengatakan bahwa RRM ialah salah satu polisi yang berdinas di Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Mudah Banget! Inilah Cara Aktifkan DANA Cicil untuk Bisa Checkout Sepuasnya, Cuma Modal KTP?
BACA JUGA:Ko Hee-jin Bongkar Strategi Baru Red Sparks Usai Ditinggal Megawati dan Bukilic
"Iya sudah dibikin LP kemarin Selasa, hari Rabu mulai ditindaklanjuti," kata Nandang.
Ia juga menambahkan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa RRM positif mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang senjata api berupa airsoftgun.
Namun, polisi masih menyelidiki jenis obat yang digunakan RRM dan senjata api tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan tes urine terhadap RRM, yang hasilnya menunjukkan positif mengandung zat berbahaya.
"Hari ini yang bersangkutan menjalani tes urine, kami mendapatkan informasi hasilnya positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Ini yang sedang kami dalami, untuk mengidentifikasi apakah itu obat terlarang atau zat lain," ujar Harryo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Diketahui saat ini, RRM tengah ditahan di ruang khusus Bid Propam Polda Sumatera Selatan dengan waktu 30 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Uang Rp100.000 Meluncur ke e-Wallet Kamu! Begini 6 Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Sambil Rebahan
Adanya kasus ini menjadi tambahan daftar panjang kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian RI.
Sebelumnya, oknum polisi di NTB juga terlibat dalam kasus kekerasan duel berdarah karena dugaan perselingkuhan.
Lalu, kemudian ada kasus pemerkosaan lainnya yang juga dilakukan oleh oknum polisi.
Aksi kekerasan fisik maupun verbal ini menjadi perhatian bagi masyarakat, terlebih lagi pelakunya adalah pihak penegak hukum yang dipercaya untuk menjaga keamanan negara.