Heboh! Penampakan Uang Korupsi Wilmar Gorup 11 Triliun Disita Kejagung RI, Netizen Syok: 271 T Sebanyak Apa?

Penampakan uang korupsi Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar./Kolase Bacakoran.co--Instagram @purwokertoonline
BACAKORAN.CO - Publik Indonesia tengah digemparkan dengan penampakan fisik uang hasil kasus korupsi senilai lebih dari Rp11 triliun yang berhasil disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @purwokertoonline dan @insta_bumiayu tersebut memperlihatkan tumpukan uang yang membuat netizen melongo.
Video tersebut pula memunculkan pertanyaan soal dampak serta kelanjutan kasus hukum yang menyelimutinya.
Kasus CPO: Penegakan Hukum dalam Skala Triliunan
BACA JUGA:Fantastis, Babak Baru Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
BACA JUGA:Istri Mantan Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 (sekitar Rp11,8 triliun) dari hasil penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni sebagai berikut.
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multimas Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
BACA JUGA:Heboh! Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya
BACA JUGA:Anggaran Pemberdayaan Industri dan Pelatihan Disperindag PALI di Korupsi, 2 Pejabat Tersangka
Angka ini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan menandai tonggak penting dalam upaya pemulihan aset negara akibat korupsi korporasi.
Modus dan Jalur Hukum Dari ‘Ontslag’ hingga Kasasi
Uniknya, kasus ini sempat diputus "lepas" (ontslag) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, artinya terdakwa dibebaskan meski perbuatan terbukti.
Namun, jaksa menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
Audit gabungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan adanya tiga jenis kerugian, yakni kerugian keuangan negara, illegal gain (keuntungan tidak sah), dan kerugian ekonomi negara.
BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini
BACA JUGA:Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?