Sidang Panas! Jaksa KPK Hadirkan 2 Eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Wahyu Setiawan, Hasto Makin Terpojok?

Kamis 17 Apr 2025 - 10:32 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Sidang Panas! Jaksa KPK Hadirkan 2 Eks Komisioner KPU Arief Budiman dan Wahyu Setiawan, Hasto Makin Terpojok?

BACAKORAN.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya penghalangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, makin memanas.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi penting yang bakal membuat suasana ruang sidang semakin menegangkan.

Tiga nama itu adalah Arief Budiman--mantan Komisioner KPU RI periode 2012–2017 dan 2017–2022, Wahyu Setiawan--mantan Komisioner KPU yang juga eks napi kasus suap, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga pernah terjerat kasus suap.

Kejar Keadilan, Bongkar Jaringan

BACA JUGA:Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

BACA JUGA:Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!

Kehadiran saksi-saksi yang pernah menjadi pelaku dinilai strategis.

Mereka dinilai bisa membuka benang merah kasus ini, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik skandal PAW DPR tersebut.

"Sudah dikonfirmasi, mereka hadir," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis (17/4), mempertegas bahwa sidang akan berjalan dengan kesaksian penting yang berpotensi mengubah arah kasus.

Adapun Wahyu dan Tio sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku yang kini buron.

BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

Hingga kini keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri sejak hilang dari radar penegak hukum tahun 2020.

Hasto Tak Bisa Lagi Menghindar?

Pemanggilan ketiga saksi ini dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum Hasto.

Kategori :