Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Saat Antar Pasien, Plat Mobil Diblokir, Ini Kata Polisi

Sabtu 12 Apr 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Saat Antar Pasien, Plat Mobil Diblokir, Ini Kata Polisi

Terkait viralnya kasus ini, pihak kepolisian pun akhirnya buka suara.

BACA JUGA:Geger! Penjual Obat Aborsi ke Pasangan Gelap di Tangsel Ternyata Perawat, Janin Dibuang Tanpa Rasa Bersalah

BACA JUGA:Keliru! Strategi Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Diduga Lancarkan Aksi Israel Kuasai Tanah Palestina

AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya bilang bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas.

Jadi, mereka seharusnya tidak dikenakan tilang elektronik, apalagi kalau lagi dalam kondisi darurat.

“Kalau ada ambulans yang terekam ETLE saat menjalankan tugasnya, mereka bisa ajukan sanggahan,” jelas Ojo.

Sanggan bisa dilakukan lewat website resmi e-TLE atau langsung datang ke Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kemenkumham Pastikan Akan Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Priguna Anugerah Pratama

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Bela Warga yang Ijazahnya Ditahan, Cak Ji Siap Laporkan Balik

Caranya pun cukup mudah, tinggal buka website e-TLE, isi kolom sanggahan, dan lampirkan bukti bahwa ambulans tersebut sedang bertugas.

Prosesnya ini memungkinkan agar status tilang bisa langsung dibatalkan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar nomor-nomor plat mobil ambulans atau mobil jenazah bisa dimasukkan ke dalam sistem ETLE.

Tujuannya? Supaya sistem nggak asal capture dan otomatis kasih tilang ke kendaraan prioritas seperti ambulans.

BACA JUGA:Kemenkumham Pastikan Akan Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Priguna Anugerah Pratama

BACA JUGA:HDCU Terima Silaturahmi Bupati OKU Timur dan Jajaran Bahas Program Prioritas Daerah

Meski begitu, Ojo tetap mengingatkan seluruh pengemudi ambulans untuk tetap mematuhi keselamatan berkendara.

Kategori :