bacakoran.co

Gak Ada Otak! Ini Motif Keji Hariyanto Pelaku Rudapaksa Bocah di Lampung

Tampang Hariyanto pelaku rudapaksa bocah inisial RAZ (10) berhasil ditangkap ini motifnya--Ist

BACAKORAN.CO - Kasus rudapaksa bocah di Tulangbawang, Lampung, kembali menyita perhatian publik setelah pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. 

Seorang pelaku berinisial M alias Hariyanto (35) berhasil ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah inisial RAZ (10). 

Kejahatan ini bermula dari aksi pelaku yang sangat keji dan berbelit.

"Motif pelaku karena terbawa nafsu. Ia melihat korban saat sedang mandi dan langsung muncul niat jahat," Ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan.

BACA JUGA:Tak Terbukti Merintangi, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus PAW Harus Masiku!

BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Lindungi Harun Masiku Tapi Terbukti Suap Komisioner KPU!

Pelaku yang tinggal di lingkungan mess karyawan PT Indolampung ini memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya. 

Pelaku memanggil Zahra setelah korban selesai mandi dan mengiming-imingi makanan agar bersedia masuk ke dalam kamar mess tempat pelaku berada.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku menjerat niat jahatnya dengan modus memberi makan dan mengiming-imingi sesuatu agar korban tidak menaruh curiga. 

Setelah berhasil memikat korban ke dalam kamar pelaku melakukan tindakan rudapaksa yang sangat keji. 

Tidak hanya itu, pelaku akhirnya mengakhiri nyawa Zahra demi menutupi perbuatannya.

BACA JUGA:OTT 22 Kepala Desa di Lahat Diduga Ada Penegak Hukum yang Terlibat

BACA JUGA:Viral, 9 Remaja Tawuran Bersajam di Jaksel Ditangkap Polisi, Akui Ikut Aksi Gegara Gabut

Keadaan Korban dan Upaya Polisi Menangkap Pelaku

Gak Ada Otak! Ini Motif Keji Hariyanto Pelaku Rudapaksa Bocah di Lampung

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus rudapaksa bocah di tulangbawang, , kembali menyita perhatian publik setelah pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian. 

seorang pelaku berinisial m alias hariyanto (35) berhasil ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah inisial raz (10). 

kejahatan ini bermula dari aksi yang sangat keji dan berbelit.

"motif pelaku karena terbawa nafsu. ia melihat korban saat sedang mandi dan langsung muncul niat jahat," ujar kasat reskrim polres tulangbawang akp noviarif kurniawan.

pelaku yang tinggal di lingkungan mess karyawan pt indolampung ini memanfaatkan situasi untuk menjalankan aksinya. 

pelaku memanggil zahra setelah korban selesai mandi dan mengiming-imingi makanan agar bersedia masuk ke dalam kamar mess tempat pelaku berada.

sebelum melakukan aksinya, pelaku menjerat niat jahatnya dengan modus memberi makan dan mengiming-imingi sesuatu agar korban tidak menaruh curiga. 

setelah berhasil memikat korban ke dalam kamar pelaku melakukan tindakan rudapaksa yang sangat keji. 

tidak hanya itu, pelaku akhirnya mengakhiri nyawa zahra demi menutupi perbuatannya.

keadaan korban dan upaya polisi menangkap pelaku

setelah melakukan perbuatan jahat, pelaku menutupi jasad zahra dengan tikar dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

polisi sempat mengalami kesulitan dalam memburu pelaku karena ia berpindah-pindah tempat saat dalam buron. 

baru pada rabu, 23 juli 2025, pelaku berhasil ditangkap di kawasan pt silva, kecamatan mesuji timur, kabupaten mesuji.

berawal dari informasi yang diperoleh warga melalui layanan respon cepat kapolres tulangbawang via whatsapp, akhirnya pelaku dapat dibekuk.

penangkapan tersebut menjadi hasil kerja keras tim dari aparat kepolisian yang tidak kalah penting dari keberanian warga dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat.

saat ini, pelaku menghadapi berbagai jeratan hukuman.

ia dikenai pasal 338 kuhpidana, yang mengatur tentang pembunuhan, serta pasal 81 ayat 5 jo pasal 76d undang-undang perlindungan anak.

tidak hanya itu, pelaku juga terancam hukum berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 jo pasal 15 ayat 1 huruf g dan o undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Tag
Share