
Berdasarkan kronologi yang dibagikan oleh seorang anonim di akun Instagram @ppdsgramm membeberkan bahwa Priguna meminta korban untuk diambil darah dan mengajaknya ke ruang IGD di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB tengah malam.
BACA JUGA:Update! Pihak Kepolisian Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Ikut Terlibat!
Sesampainya di ruangan tersebut, Priguna meminta korban untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas baju serta celananya.
Saat itu, pelaku memasukkan cairan bius kepada pasien dengan menggunakan midazolam kurang lebih 15 kali hingga korban merasakan pusing dan tidak sadarkan diri.
Lantas, saat itulah Priguna melakukan aksi rudapksa kepada korban tanpa diketahui oleh orang lain.
Namun, aksinya ini tidak luput dari bukti rekaman CCTV yang menunjukkan adanya gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat pukul 4-5 pagi.
Selang waktu beberapa menit, korban juga terekam CCTV sedang berjalan sempoyongan di lorong lantai 7 RSHS Bandung dengan pengakuan bahwa ia merasakan perih di bagian intimnya.