Komisi I DPR RI Ingin Panglima TNI Tarik Semua Prajurit dari Jabatan Sipil: Mengundurkan Diri atau Pensiun!

Sabtu 22 Mar 2025 - 11:47 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Komisi I DPR RI Ingin Panglima TNI Tarik Semua Prajurit dari Jabatan Sipil: Mengundurkan Diri atau Pensiun!

Untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

Selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.

BACA JUGA:Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?

BACA JUGA:Truk Dilarang Jalan 16 Hari, Pengusaha Meradang, Ancam Setop Operasi!

Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Fokus Utama Revisi

Perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.

Mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.

Kategori :