Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

Minggu 02 Mar 2025 - 11:44 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani
Lampu Hijau WFA Mulai 24 Maret, Ternyata Tak Semua Bisa, Ini Kriteria ASN yang Diperbolehkan WFA!

BACAKORAN.CO - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat lampu hijau mulai 24 Maret 2025 oleh Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan agar dapat mengurangi kepadatan lalu lintas jelang Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi.

Hal ini dikarenakan periode mudik Lebaran ini berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2025.

Selain itu, kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA:Rayakan Lebaran di Kampung! Mudik Gratis Dahana 2025 Pendaftaran Resmi Dibuka Besok, Cek Syarat & Rute Lengkap

BACA JUGA:PHK Besar-besaran, Momen Haru Bos Sritex Pecah Tangis dan Duduk Bersama Karyawan, Bikin Salut Warganet!

"Harapanna kita bisa mendahulukan mobilitas menjelang mudik Lebaran lebih dulu. Jadi pada tanggal 24 Maret sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Penerapan WFA bagi ASN ini mulai diberlakukan 24 Maret 2025 sehingga disesuaikan juga dengan jadwal libur sekolah agar kegiatan mudik lebih efektif dan dapat emngurangi kemacetan.

Seementara itu, Menpan RB Rini Widyantini menyebutkan bahwa kebiajakan WFA untuk ASN ini masih dalam tahap kajian.

Menurutnya, kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

BACA JUGA:Perusahaan Lain Siap Tampung Eks Karyawan Sritex Tanpa Batas Usia, Disnakertrans Jateng: Lebih dari 35 Bisa

BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cukup Install Game Penghasil Uang Tercepat di 2025

"Terkait pengaturan WFA, Kemenpan RB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar Rini, Jumat (21/2/2025).

Rini juga menyampaikan bahwa prinsip Kementerian PANRB ini akan siap berkolaborasi dengan stakeholder dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

Sebagar dasar atas kebijakan ini, Kemenpan RB akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pola kerja fleksibel selama libur dan cuti nasional.

Kategori :