
BACAKORAN.CO - Razman Nasution memberikan respon saat mengetahui Hotman Paris jatuh sakit saat sedang diperiksa sebagai saksi di ruang pengadilan selama persidangan.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik ini berharap kesembuhan Hotman Paris, Kamis (20/2/2025).
"Jangan sampai sakit, cepat dirawat, diobati karena banyak orang yang membutuhkan tangan dingin dan kepintaran Pak Hotman, kami-kami ini bukan siapa-siapa," ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut, dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Jum'at (21/2/2025).
Razman memberikan penilaian bahwa Hotman Paris adalah pengacara handal dan dibutuhkan banyak orang.
BACA JUGA:2 Tahun Belajar Islam Richard Lee Putuskan Mualaf, Hotman Paris: Wah Lama-lama Saya
BACA JUGA:Hotman Paris Siap Bersaksi Terkait Kericuhan Razman Nasution di Sidang Kasus PN Jakarta Utara
"Jangan sampai Pak Hotman sakit, kasih obat yang kuat, nanti kita ketemu hari Kamis," terang dia.
Diberitakan sebelumnya Hotman Paris Hutapea jatuh sakit dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Razman Nasution sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara, Kamis (20/2/2025).
Akibat dari jatuh sakitnya Hotman Paris Hutapea sebagai saksi, sidang diundur sampai pekan depan.
"Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit," jelas Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
BACA JUGA:Hotman Paris Sindir Razman Nasution yang Ngamuk di Sidang: 'Itu Menghina Pengadilan'
BACA JUGA:Heboh! Razman Nasution Siap Laporkan Aksi Ricuh dengan Hotman ke KY dan Bareskrim
Sebelumnya Hotman Paris Hutapea hari ini siap memenuhi panggilan sebagai saksi dalam laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Bareskrim Polri.
Ini adalah buntut kericuhan yang disebabkan oleh Razman Nasution dan Hotman Paris maju sebagai saksi pada kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan.
"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 351 _(maksudnya 335)_ KUHP, tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (17/2/2025).