
BACAKORAN.CO - Kasus pembelian tanah dengan harga yang sangat rendah di Desa Kohod telah menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa Kepala Desa setempat, Arsin, terlibat dalam transaksi yang merugikan warga.
Dalam proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), harga tanah yang dibeli dari warga hanya Rp50.000 per meter persegi, sementara dana dari Agung Sedayu Group sebagai pengembang mencapai Rp1.500.000 per meter persegi.
Keuntungan besar ini diduga dinikmati oleh beberapa pihak, termasuk oknum kepala desa Kohod yang bertindak sebagai perantara.
Harga Tanah yang Tidak Sesuai
Menurut penjelasan Ghufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik di Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah harga tanah di daerah yang terdampak pembangunan PIK 2, seperti Desa Mauk, Desa Kronjo, dan Desa Kohod, ditetapkan sangat rendah.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Civic Kades Kohod, Arsin Ternyata Nunggak Pajak 4 Tahun Lebih, Segini Total Tunggakan!
Dalam sebuah podcast bersama Abraham Samad, Ghufroni mengungkapkan bahwa harga tanah yang sebenarnya dibayar oleh Agung Sedayu Group mencapai Rp1.500.000 per meter persegi.
“Tanah tersebut dibayar oleh Agung Sedayu Group kepada Ali Hanafi sebesar Rp1.500.000 per meter sedangkan beli ke warga hanya Rp50.000 per meter, ada yang Rp80 ribu dan Rp100 ribu,” katanya.
Ghufroni menambahkan bahwa sebelum proyek ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), wilayah PIK 2 sudah dalam kondisi tegang.
Kehadiran organisasi masyarakat besar yang mendadak mematok tanah tanpa pemberitahuan membuat situasi semakin mencekam.
BACA JUGA:Rumah Kades Kohod Digeledah, Polisi Amankan Alat Pemalsu Dokumen SHGB Terkait Pagar Laut Tangerang
“Mereka datang dan main patok, jika warga berani mencabut patok maka akan dilaporkan ke Polisi,” lanjutnya.
Setelah PSN diumumkan meskipun penetapan hanya pada wilayah tertentu, aparat desa memanfaatkan status ini untuk menekan warga.
Keterlibatan ini tidak hanya melibatkan Kepala Desa Kohod, tetapi juga diduga melibatkan jaringan organisasi kepala desa.