Hotman vs Razman Ricuh di Ruang Sidang, MA Tunggu Laporan PN Jakut Mengenai Hal Tersebut

Sabtu 08 Feb 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
Hotman vs Razman Ricuh di Ruang Sidang, MA Tunggu Laporan PN Jakut Mengenai Hal Tersebut

BACAKORAN.CO - Kericuhan yang terjadi di ruang sidang antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution, Mahkamah Agung buka suara.

Mahkamah Agung merespon kericuhan ini dan ungkap jika PN Jakarta Utara akan memberikan laporan terkait kejadian ini, segera.

"Nanti Senin, Ketua PN Jakarta Utara memberikan laporan ke MA," kata Kepala biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (8/2/2025).

Sobandi ungkap belum bisa menjelaskan secara rinci dari kejadian di ruang sidang tersebut dan mengatakan jika perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jiwasaraya

BACA JUGA:Beredar Luas Penampakan LPG 3 Kg Menumpuk Dirumah, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi: Video Lama

"Setelah itu perkembangan akan kami informasikan ke teman-teman," ujarnya.

Sebelumnya sidang kasus dugaan pelecehan terhadap Iqlima Kim yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Nasution kembali memanas.

Razman Nasution dikabarkan mengamuk di tengah persidangan dan mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Kejadian ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup untuk umum, mengingat adanya unsur asusila dalam kasus ini.

Razman Nasution tidak terima dengan keputusan tersebut dan menuntut agar persidangan digelar secara terbuka.

BACA JUGA:Gencar! Razman Nasution Bersama 33 Pengacara Siap Seret Nikita Mirzani ke Meja Hijau Dugaan Kasus Penganiayaa

BACA JUGA:Kabur dari Safe House, Razman Nasution Ungkap Chat Laura Meizani untuk Minta Tolong!

Situasi semakin memanas ketika Razman menghampiri Hotman Paris dan mencoba mengkonfrontasinya.

Petugas pengadilan segera melerai keduanya dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.

Kategori :