
BACAKORAN.CO – Kabar baik bagi masyarakat!
Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kg untuk beroperasi.
Namun kini dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
Dengan regulasi baru ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan LPG bersubsidi.
Sementara pengecer tetap bisa beroperasi dalam sistem yang lebih terstruktur dan diawasi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia guna menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi.
"Mulai hari ini, pengecer yang sebelumnya dilarang kini berfungsi sebagai sub-pangkalan agar distribusi LPG lebih terkontrol," ujar Bahlil dalam keterangannya.
Pengecer Wajib Pakai Aplikasi dan Catat Data Pembeli
Sebagai bagian dari regulasi baru, setiap sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, serta harga jualnya.
Selain itu, masyarakat kini diwajibkan membawa KTP saat membeli LPG 3 kg guna memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.
"Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan gas bersubsidi sampai ke tangan yang tepat,"* tegas Bahlil.
370 Ribu Pengecer Resmi Terdaftar