
Ulat sagu dan status halalnya dalam pandangan ulama.
BACA JUGA:Gempar! Keracunan Massal Siswa SDN di Sukoharjo Setelah Makan Bergizi Gratis, Warganet: Ayam Tiren?
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dari Prabowo Bagi Pemda Mau Bantu Biayai Makan Bergizi Gratis
Dalam pandangan Islam, konsumsi serangga seperti ulat sagu menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serangga bisa dikonsumsi selama tidak berbahaya bagi kesehatan dan tidak merugikan tubuh manusia (MUI, 2012).
Sebagian ulama berpendapat bahwa ulat sagu tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan, seperti babi dan anjing.
Namun, penting untuk memperhatikan cara pemrosesan dan asal usulnya agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Boikot Produk Pro Israel! ini 6 Tisu Kering Lokal yang Halal dan Berkualitas
Kriteria Halal dalam Konsumsi Serangga
Menurut panduan dari MUI, konsumsi serangga harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat dikategorikan sebagai halal, di antaranya:
- Tidak berasal dari hewan yang diharamkan.
- Diproses dengan cara yang bersih dan sesuai syariat.
- Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Jika kriteria ini terpenuhi, maka konsumsi serangga seperti ulat sagu dapat dibolehkan sebagai sumber protein alternatif.