Kasasi Ditolak, PT Sritex Resmi Pailit Tapi Tidak Menyerah dengan Akan Ajukan PK

Jumat 20 Dec 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Putusan pailit untuk Sritex disampaikan oleh PN Niaga Semarang melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen Sritex segera merespons dengan melakukan konsolidasi internal serta berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya. 

Dalam pernyataan resminya, manajemen menyampaikan sikap menghormati putusan hukum yang berlaku.

Mereka  berupaya cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:BPR Terus Berjatuhan, Total 14 Bank Bangkrut per Juli 2024, Cek Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Hanya Dalam 5 Bulan, 12 BPR Bangkrut, Cek Daftar Terbaru di Sini!

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi sebagai langkah penyelesaian untuk memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi,” bunyi keterangan manajemen Sritex seperti dilansir dari bloombergtechnoz.

Langkah kasasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari 50 tahun.

Pada kasus sebelumnya, Sritex diketahui telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, setelah majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya.

Akibatnya, Sritex bersama tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinyatakan berada dalam status PKPU.

BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah, Giliran BPR Jepara Artha Izin Usahanya Dicabut OJK, Begini Nasib Dana Nasabah!

BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

Namun, Sritex menghadapi gugatan tambahan dari PT Indo Bharat Rayon yang mengeklaim Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Permintaan ini berujung pada putusan pembatalan Homologasi, di mana PT Indo Bharat Rayon meminta PN Niaga Semarang membatalkan perjanjian perdamaian terkait dan menyatakan Sritex dalam kondisi pailit.

Secara finansial, Sritex menghadapi beban utang yang signifikan.

Total liabilitas perusahaan pada tahun 2023 mencapai US$1,6 miliar, dengan liabilitas jangka pendek sebesar US$113 juta dan liabilitas jangka panjang sekitar US$1,49 miliar.

Kategori :