Segera Catat! Ini Tata Tertib Terbaru SKB CAT Mahkamah Agung 2024

Sabtu 14 Dec 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta
Segera Catat! Ini Tata Tertib Terbaru SKB CAT Mahkamah Agung 2024

BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Mahkamah Agung tahun 2024 semakin dekat. 

Sebagai bagian dari rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap ini menjadi penentu bagi para peserta untuk membuktikan kompetensi mereka di bidang yang dilamar. 

Agar proses berlangsung lancar dan adil, Mahkamah Agung telah merilis tata tertib terbaru yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.

Tata tertib baru ini mencakup aturan ketat mulai dari persiapan sebelum ujian, pelaksanaan di lokasi, hingga ketentuan pasca ujian. 

BACA JUGA:Catat! Tata Tertib Wajib Tes SKB CPNS CAT Kemenkes 2024 yang Harus Dipatuhi, Jangan Sampai Gagal Gara-Gara Ini

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Daftar Lengkap 43 Titik Lokasi Tes SKB CAT CPNS Kemenkeu 2024

Semua peserta diimbau untuk memahami dan mematuhi setiap poin dalam aturan tersebut guna menghindari sanksi yang dapat menggugurkan keikutsertaan mereka. 

Informasi ini sangat penting untuk diketahui, terutama karena beberapa aturan mengalami pembaruan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dikutip bacakoran.co pada Tirto.id, berikut merupakan beberapa Tata Tertib SKB CAT Mahkamah Agung 2024:

BACA JUGA:Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!

BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini

1. Peserta wajib:

a. Hadir di tempat ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian);

b. Berpakaian rapi dan sopan, kemeja putih polos (bukan kaos), bawahan kain hitam (bukan jeans/korduroi), sepatu tertutup warna hitam (bukan sepatu sandal atau sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang menggunakan.

c. Membawa:

Kategori :