Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Amankan 3 Warga Mangga Besar, Yang Punya 'Barang' Lolos
3 Warga Kelurahan Mangga Besar Prabumulih ditangkap karena diduga terlibat pesta narkoba. (foto : ist)--
BACAKORAN. CO -- Jelang pergantian tahun baru, Selasa dinihari, 30 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah di Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Rumah itu sebelumnya dicurigai sering digunakan sebagai lokasi pesta narkoba oleh warga setempat.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku pesta narkoba.
Ketiga pelaku yaitu Gustiansyah (29) warga Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar, Noprianto (40) warga Jalan Kemang Sari, Mangga Besar dan Gilang Ramadan (28) warga Jalan Alipatan Gang Amir, Mangga Besar.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya, 34 Pria Diamankan
BACA JUGA:Viral Kasus Polisi Bacok Polisi saat Pesta Miras, Propam Polda Gorontalo Siapkan Sanksi Berat
Hanya saja informasinya, seorang pelaku lainnya yang disebut-sebut bernama Ricky sudah keburu kabur sebelum polisi datang. Padahal para pelaku yang diamankan petugas mengatakan jika barang bukti sisa narkoba yang diamankan polisi adalah milik Ricky.
Polisi mengaku maish memburu Ricky yang identitas jelasnya sudah di tangan petugas.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH kepada sejumlah media membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya penggerebekan yang dilakukan personilnya setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di rumah tersebut.
BACA JUGA:Anwar Usman Jadi Hakim MK dengan Absensi Tertinggi Sepanjang 2025, MKMK Layangkan Surat Peringatan
BACA JUGA:Rekomendasi 14 Mobil SUV Bekas Tapi Gagah Harga di Bawah 100 Jutaan: Dari Fortuner Sampai Rocky Ada Semua
"Ya, benar. Kami telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus narkotika," jelas AKP Muh Arafah, SH, Kamis 1 Januari 2026.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 pecahan narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau, 1 perangkat alat hisab sabu/bong, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, 15 buah plastik klip bening, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik," urainya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Kami juga mesih mengejar satu terduga pelaku lainnya yang kabur sebelum petugas datang," katanya.
BACA JUGA:Kebakaran Awal Tahun 2026! 10 Vila di Pecatu Bali Ludes Terbakar Diduga Dipicu Kembang Api