bacakoran.co

Sempat Kabur dan Jadi DPO, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kini Berhasil Ditangkap

Polisi menangkap dosen UNM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa, di Makassar.-Gambar Ist-

BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Khaeruddin (34) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. 

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Khaeruddin ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Sulsel dan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Kasubdit 3 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, dalam keterangannya yang dikutip dari detikSulsel, Selasa (30/12/2025).

BACA JUGA:Mentan Amran Ancam Tindak Tegas Pihak Yang Memainkan Harga Pangan

BACA JUGA:Mesin Mati Perahu Getek Terbalik, Satu Penumpang Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. 

Setelah itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dhanni menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada Mei 2024. 

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah perumahan yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Korban diketahui merupakan mahasiswa di kampus tempat tersangka mengajar, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Serangan Udara Arab Saudi di Mukalla Memanaskan Konflik Yaman dan Hubungan Riyadh–Abu Dhabi

BACA JUGA:Trump Klaim Ukraina dan Rusia Makin Dekat Damai, Tapi Negosiasi Masih Penuh Risiko

Sempat Kabur dan Jadi DPO, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kini Berhasil Ditangkap

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - kepolisian daerah sulawesi selatan (polda sulsel) menangkap seorang dosen universitas negeri makassar (unm) berinisial khaeruddin (34) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan terhadap mahasiswanya. 

penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri dan masuk dalam karena tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

khaeruddin ditangkap di jalan sinassara, kelurahan kaluku bodoa, kecamatan tallo, kota makassar, pada senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 wita.

penangkapan dilakukan oleh tim polda sulsel dan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

“penangkapan dpo khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar kasubdit 3 tindak pidana perdagangan orang (tppo) polda sulsel, ipda dhanni mopilie, dalam keterangannya yang dikutip dari detiksulsel, selasa (30/12/2025).

dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. 

setelah itu, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di posko tppo polda sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

dhanni menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada mei 2024. 

peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah perumahan yang berlokasi di kecamatan somba opu, kabupaten gowa, sulawesi selatan. 

korban diketahui merupakan mahasiswa di kampus tempat tersangka mengajar, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c subs pasal 6 huruf a juncto pasal 15 ayat (1) huruf b undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juncto pasal 64 kuhp,” jelas dhanni.

sementara itu, kasubdit ii direktorat reserse perlindungan perempuan dan anak (ppa) dan perlindungan orang (ppo) polda sulsel, kompol zaki sungkar, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“dari kabupaten bone dia sempat berpindah-pindah. sampai akhirnya kami mengetahui bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah keluarganya di makassar,” kata zaki sungkar, dikutip dari inews.id, selasa (30/12/2025).

sebelumnya, khaeruddin ditetapkan sebagai dpo setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. 

ia diketahui menghilang tepat saat proses hukum hendak memasuki tahap pelimpahan kedua ke kejaksaan, sehingga aparat kepolisian melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan.

diketahui pula bahwa penahanan terhadap tersangka sempat ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan. 

dengan adanya penangguhan tersebut, status tersangka berubah menjadi tahanan kota dan yang bersangkutan diizinkan kembali ke kabupaten bone. 

namun, saat hendak dilakukan tahap dua ke kejaksaan, tersangka tidak lagi berada di tempat.

“ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. saat mau tahap dua dia tidak datang, kemudian dijemput penyidik ke bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujar zaki.

setelah berhasil ditangkap, kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan kembali dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik.

“saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di posko tppo polda sulsel. selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” ucap zaki.

polda sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan kekerasan seksual ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

aparat memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban, khususnya di lingkungan pendidikan.

Tag
Share