bacakoran.co

Lama Dicari, Anggota Komplotan Pencuri Sawit Berhasil Diringkus

Tim Landak Polres Musi Rawas menangkap anggota komplotan pencuri sawit. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Setelah cukup lama dicari oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, akhirnya salah satu anggota komplotan pencuri buah kelapa sawit milik PT  Evan Lestari Blok M30 Divisi II Inti MRE, Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berhasil diringkus.

Tersangkanya Jasmika (26) warga Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.

Pria itu ditangkap Tim Landak pada Sabtu 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya. Dia menyusul seorang rekannya Harun yang telah lebih dahulu dei tangkap saat melakukan pencurian

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto menjelaskan, komplotan  pelaku pencurian nuah kelapa sawit ini diperkirakan berjumlah 3 orang.

BACA JUGA:Paidi Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Kondisinya Mengenaskan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Operasi Sikat II Musi 2025 Tangkap Buronan Pencuri 1 Ton Sawit

Mereka melakukan aksinya pada Jumat 26 September 2025 sekira pukul 11.40 WIB di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Evan Lestari Blok M30 Divisi II Inti MRE, Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Musi Rawas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/IX/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.

Dalam keterangan pihak perusahaan jika di lokasi perkebunan sering terjadi pencurian sawit. Nah hari itu, petugas pengamanan khusus (Pamsus) PT Evans menerima informasi ada 3 orang yang bukan karyawan perkebunan memasuki area perkebunan menggunakan sepeda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pamsus segera melakukan pengintaian di lokasi.  Tidak berselang lama, petugas mendapati ketiga pelaku sedang melansir buah kelapa sawit milik perusahaan dan memindahkannya ke arah hutan yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan.

BACA JUGA:Dokumen Hilang Disapu Banjir, Kemendagri Cetak Puluhan Ribu KTP dan KK Gratis untuk Wilayah Sumatera!

BACA JUGA:Suzuki Jimny Mini Truck 2026: Truk Kecil yang Bisa Jadi ‘Monster’ Off-Road!

Aksi penyergapan pun dilakukan. Satu orang pelaku bernama Harun bin Ujud berhasil diamankan di lokasi, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Evans Lestari mengalami kerugian berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 825 kilogram, atau senilai Rp2.957.625.

Lama Dicari, Anggota Komplotan Pencuri Sawit Berhasil Diringkus

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah cukup lama dicari oleh akhirnya salah satu anggota komplotan milik blok m30 divisi ii inti mre, desa suro kecamatan muara beliti kabupaten musi rawas berhasil diringkus.

tersangkanya jasmika (26) warga desa simpang gegas temuan kecamatan tiang pumpung kepungut (tpk) kabupaten musi rawas.

pria itu ditangkap tim landak pada sabtu 27 desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di rumahnya. dia menyusul seorang rekannya harun yang telah lebih dahulu dei tangkap saat melakukan pencurian

kasat reskrim polres musi rawas akp redho agus suhendra didampingi kanit pidum ipda nofrianto menjelaskan, komplotan  pelaku pencurian nuah kelapa sawit ini diperkirakan berjumlah 3 orang.

mereka melakukan aksinya pada jumat 26 september 2025 sekira pukul 11.40 wib di lahan perkebunan kelapa sawit pt evan lestari blok m30 divisi ii inti mre, desa suro kecamatan muara beliti kabupaten musi rawas.

peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan ke polres musi rawas dalam laporan polisi nomor: lp/b/223/ix/2025/spkt/polres musi rawas/polda sumsel.

dalam keterangan pihak perusahaan jika di lokasi perkebunan sering terjadi pencurian sawit. nah hari itu, petugas pengamanan khusus (pamsus) pt evans menerima informasi ada 3 orang yang bukan karyawan perkebunan memasuki area perkebunan menggunakan sepeda.

menindaklanjuti laporan tersebut, tim pamsus segera melakukan pengintaian di lokasi.  tidak berselang lama, petugas mendapati ketiga pelaku sedang melansir buah kelapa sawit milik perusahaan dan memindahkannya ke arah hutan yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan.

aksi penyergapan pun dilakukan. satu orang pelaku bernama harun bin ujud berhasil diamankan di lokasi, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

akibat perbuatan tersebut, pt evans lestari mengalami kerugian berupa 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 825 kilogram, atau senilai rp2.957.625.

setelah dilakukan pencarian yang cukup lama, pada 27 desember 2025, sekitar pukul 14.00 wib, tim landak satreskrim polres musi rawas yang dipimpin kanit pidum ipda nofrianto sip berhasil menangkap satu pelaku lain.

polisi meringkus tersangka jasmika di kediamannya di desa air gegas, kecamatan muara beliti. tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.

saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni turut melakukan pencurian buah kelapa sawit di lokasi perkebunan pt evans lestari blok m30 divisi ii mre.

dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa 1 unit sepeda, 1 buah keranjang karung, serta 55 janjang buah kelapa sawit.

saat ini, tersangka telah diamankan di polres musi rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ia dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tag
Share