Tahun Depan, Kuota LPG 3 Kg Bakal Dikurangi, Pemerintah Susun Perpres Pendistribusian
Pemerintah susun Perpres baru pendistribusian Gas LPG 3 kg. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO -- Tahun 2026, pemerintah berencana mengurangi kuota LPG 3 Kg.
Karena itulah, pemerintah akan berinovasi dalam mengatur pendistribusian dan penjualan gas LPG bersubsidi itu.
Informasinya, kini tengah disusun peraturan presiden (Perpres) terbaru untuk pengaturan distribusi LPG 3 kilogram, termasuk kelompok masyarakat penerimanya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan saat ini semua kelompok masyarakat dari miskin hingga kaya masih bisa menikmati gas subsidi itu.
BACA JUGA:Momen Effendi Hampir Emosi di Depan Bahlil Saat Tinjau Pangkalan Gas LPG 3Kg: Logikanya Dipake Dong Pak!
"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya. Kemudian sekarang masih free kan, semua desil (kelompok masyarakat berdasarkan kesejahteraan, red) masih berhak dan dikasih," jelas Laode seperti dikutip dari cnnindonesia.
Laode menegaskan, kondisi tersebut tak bisa terus berlarut karena LPG subsidi dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.
"Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," jelasnya.
Karena itulah kata Laode, nantinya dalam aturan terbaru akan ditetapkan dengan jelas kelompok masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi hanya desil 7 ke bawah.
BACA JUGA:Balap Sepeda Sumbang Medali Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
BACA JUGA:6 Cara Merawat Ban Motor Biar Tetap Awet, Nggak Cepat Gundul dan Anti Bocor!
"Salah satunya LPG ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ," katanya.
Selain itu, skema penyaluran atau pendistribusian dari pemerintah ke agen, sub agen atau sub pangkalan pun akan turut diatur.
Tujuannya, agar yang betul-betul menerima adalah masyarakat tidak mampu. "Jadi saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG ini," pungkasnya.
Sementara itu, kelangkaan gas LPG 3 kg di tengah masyarakat masih sering terjadi. Uniknya, ketika gas di pangkalan LPG habis, 'gas melon' itu justru masih bisa di temui di warung-warung pengecer.
BACA JUGA:Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim 'Pemain Tunggal' Dugaan Korupsi Ratusan Juta ?
BACA JUGA:Baru Nyala 60 Persen, Bahlil Lahadalia Minta Maaf Soal Listrik Aceh yang Belum Pulih Total
Tentu saja, harga jual gasl LPG 3 kg di warung jauh lebih tinggi dari harga di pangkalan.