bacakoran.co - aksi empat di magelang, jawa tengah, berujung pada tindak pidana .
mereka membawa paksa seorang ibu berinisial nr (44) dan anaknya ab (5) akibat tunggakan kredit sepeda motor.
peristiwa yang terjadi pada rabu malam, 3 desember 2025, ini memicu kehebohan publik.
video yang beredar memperlihatkan korban berada di dalam mobil yang dibawa hingga wilayah .
unggahan tersebut kemudian viral dan memunculkan kecaman masyarakat atas penggunaan kekerasan dalam proses penagihan utang.
para pelaku diketahui berinisial jur alias jek (33), ii (30), sbm (35), dan ybf (25).
mereka merupakan dc eksternal yang berdomisili di kalurahan caturtunggal, depok, sleman.
informasi awal yang beredar melalui media sosial menyebutkan bahwa para pelaku mendatangi rumah debitur berinisial dea atau dr, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
para dc kemudian diduga memaksa membawa ibu dan anak sebagai “jaminan utang”.
“karena tidak menemukan pihak yang berutang, para oknum debt collector tersebut diduga memaksa membawa pergi perempuan pemilik rumah beserta anak kandungnya sebagai 'jaminan' agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. ibu dan anak kecil (adek dari penghutang) itu disebut digiring masuk ke dalam kendaraan para pelaku tanpa persetujuan pihak keluarga. hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini,” tulis unggahan akun instagram @radarsuara_jateng.
pihak kepolisian kemudian bergerak cepat setelah laporan resmi diterima.
kapolresta magelang, kombes herbin garbawiyata jaya sianipar, menyampaikan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap pada jumat dini hari, 5 desember 2025.
“para pelaku ini kita amankan di jalan. sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar seturan, sleman,” ujar herbin dalam konferensi pers, dikutip detikjateng.
kronologi bermula dari tunggakan kredit sepeda motor selama delapan bulan.
pihak keluarga debitur sempat menjanjikan pembayaran sebagian pada sabtu dan pelunasan pada senin, namun janji tersebut tidak terealisasi.
sejumlah mediasi dilakukan di polsek tegalrejo, termasuk mediasi terakhir yang dihadiri nr dan anaknya.
setelah kembali tidak ada kesepakatan, para dc tidak mengantar pulang nr dan ab, melainkan membawa mereka ke sebuah kontrakan di kawasan kledokan, sleman.
dalam kesaksiannya, nr menjelaskan bahwa sejak hendak menuju polsek, telepon genggamnya langsung diambil para pelaku.
setelah mediasi tidak berhasil, ia diajak berputar-putar di kawasan rindam magelang sebelum akhirnya dibawa ke sleman.
“namun saat dilakukan mediasi di polsek tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik dea) ke rumahnya. melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di kabupaten sleman untuk dijadikan jaminan,” ujar nr.
selama dua hari satu malam disekap, nr dan anaknya ditempatkan di dua kamar berbeda sebelum akhirnya pada jumat dini hari ia dibangunkan dan diminta bersiap dipulangkan.
ia menggambarkan situasi penangkapan sebagai momen yang membuatnya sangat terkejut.
“setelah anak bangun, turun diboncengkan naik motor. kayak (menuju) minimarket berhenti. saya kaget, begitu turun dari motor, yang mengantarkan saya ditangkap (sempat panik). terus saya diminta untuk tenang (oleh polisi), langsung ayem saya. itu sudah jam 03.00 wib lebih,” jelasnya.
sementara itu, anak nr, yaitu dea, menjelaskan bahwa dirinya baru melapor ke polresta magelang pada kamis malam karena menunggu kepastian keberadaan ibunya.
ia mengaku sempat menerima lokasi palsu dari para dc.
“saya bilang datang cuman dua orang. ditunggu sampai setengah jam, tapi nggak nonggol-nonggol. saat itu, saya nangis terus nggak ketemu. kemudian, diajak makan dulu (sama polisi),” ujarnya.
dea akhirnya bertemu kembali dengan ibu dan adiknya setelah polisi membawa korban ke polresta magelang usai penangkapan.
korban ditemukan tanpa luka fisik, namun mengalami trauma psikis akibat mendapatkan tekanan verbal selama masa penyekapan.
polisi menyita satu mobil honda brio, empat telepon genggam, serta surat tugas para dc.
keempat tersangka dijerat pasal 328 kuhp tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.