Umrah Saat Bencana Banjir Besar, Bupati Aceh Selatan Dipecat dari Ketua DPC Gerindra: Sangat Disayangkan!
Gerindra Resmi Pecat Bupati Aceh Selatan dari Posisi Ketua DKC Gerindra --DetikNews
BACAKORAN.CO - Setelah membuat publik heboh dengan pemeberitaan berangkat umrah ditengah krisis banjir, kini Bupati Aceh Selatan dipercat dari partainya.
Gerindra ambil langkah tegas terhadap kadernya itu dan Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan partai memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
"Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," kata Sugiono kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari detiknews, Sabtu (6/12/2025).
"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," sebutnya.
BACA JUGA:Krisis Kesehatan di Aceh Banjir Lumpuhkan RS, Listrik Padam, Oksigen Menipis!
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Aceh 2025: 349 Korban Jiwa, 92 Hilang, 1,4 Juta Jiwa Terdampak
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS membuat publik heboh dikarenakan foto tengah menjalani umrah di saat kondisi banjir besar Aceh.
Kabar ini berhembus menyebutkan bahwa mereka menunaikan ibadah umrah pada, Selasa, 2 Desember 2025.
Adanya informasi ini membuat masyarakat geram karena hanya dua hari setelah ia menandatangani surat pernyataan ketidaksanggupan pemerintah kabupaten dalam menangani banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya.
Surat resmi bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Mirwan itu jadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Aceh untuk menetapkan status darurat bencana di Aceh Selatan.
BACA JUGA:Lapas Aceh Tamiang Terendam Banjir, Warga Binaan Terpaksa Dilepas!
BACA JUGA:Sungai Cibitung Meluap, Desa Mukapayung Bandung Barat Dilanda Banjir Bandang Hebat, 4 RW Terdampak
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, dengan tegas ungkap bahwa dokumen itu adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar percepatan penanganan bencana dapat dilakukan secara efektif.
“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva pada Minggu, dilansir Bacakoran.co dari Pikiran Rakyat, Jum'at (5/12/2025).