Suharta Ucin : Wako Prabumulih Pastikan Anggaran Pelebaran Jalan Tidak Diganggu Gugat
Pertemua Wali Kota Prabumuih H Arlan dengan perwakilan warga Dusun Prabumulih, Senin (27/10). (foto: fajarsumsel.com)--
BACAKORAN.CO : Wali Kota Prabumulih H Arlan pastikan jika Pemerintah Kota Prabumulih tetap akan melakukan proyek pelebaran Jalan Jendral Sudirman di Dusun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pernyataan itu diungkapkan H Arlan dihadapan perwakilan warga Dusun Prabumulih dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Senin, 27 Oktober 2025.
H Arlan juga menegaskan meskipun RAPBD 2025 tidak di bahas DPRD, anggaran pelebaran jalan termasuk untuk ganti rugi pemilik kepada pemilik lahan tidak akan di ganggu gugat.
“Pak Wako berkomitmen akan memperjuangkan pelebaran Jalan Dusun Prabumulih. Anggarannya ada dan tidak diganggu gugat,”jelas salah satu perwakilan warga Dusun Prabumulih, Suharta Ucin usai pertemuan seperti dikutip dari fajarsumsel.com.
BACA JUGA:Sekda Hingga Kepala Kesbangpol Prabumulih Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Dana Hibah Pilkada 2024
Suharta Ucin mengatakan, warga berharap agar proyek pelebaran jalan yang telah lama dinantikan itu bisa segera direalisasikan. “Kalau tidak bisa tahun ini, semoga bisa direalisasikan tahun depan. Masyarakat sudah sangat berharap, karena sudah menunggu sejak lama,”katanya.
Dalam pertemuan itu menurut Suharta Ucin, Wali Kota Prabumulih H Arlan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tidak pernah menyatakan adanya permintaan ganti rugi Rp 9 juta per meter dari warga serta tidak pernah mengatakan bahwa warga tidak mendukung proyek pelebaran jalan tersebut.
“Pak Wako sudah meluruskan, tidak ada ucapan seperti itu. Warga pada dasarnya sangat mendukung program pelebaran jalan. Kami hanya ingin kompensasi sesuai hasil appraisal KJPP, yakni sekitar Rp 5,3 juta per meter, kalau bisa sedikit lebih tinggi,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, sedikitnya 42 warga yang tinggal di wilayah Dusun Prabumulih (Duspra) Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu mempertanyakan siapa yang meyebutkan bahwa warga meminta ganti rugi atas rencana pelabaran jalan itu sebesar Rp 9 juta permeter seperti pemberitaan sejumlah media.
BACA JUGA:5 Strategi BSI untuk Naikkan Kelas UMKM
BACA JUGA:Cek! Daftar Daerah UMP 2026 Tertinggi Jika Naik 10,5% Sesuai Tuntutan Buruh!
Pasalnya akibat besaran ganti rugi Rp 9 juta per meter itu, rencana pelebaran jalan yang sudah berulangkali di rencanakan itu batal.
Terlebih lagi pemberitaan salah satu media, tuntutan ganti rugi yang sangat tinggi itu, masyarakat di sebut tidak mendukung pembangunan di kota Prabumulih.
"Tidak benar kami tidak mendukung pembangunan di kota Prabumulih, kami sangat mendukung. Jika ada yang menyebut kami tidak mendukung maka itu adalah fitnah yang keji," jelas perwakilan warga, Suharta Ucin kepada sejumlah wartawan, Sabtu 25 Oktober 2025.
Dia menuturkan jika kembali mencuatnya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan pelebaran jalan Sudirman tersebut berawal dari adanya beberapakali pengukuran oleh sejumlah instansi pemerintah. Kemudian pada Kamis 19 Juni 2025, Wali Kota Prabumulih H Arlan mengundang perwakilan warga.
BACA JUGA:Tips Merawat Gigi Anak agar Bebas dari Karies, Simpel tapi Efektif!
BACA JUGA: Sebelum Mayatnya Dimasukkan Karung, Rocky Marciano Ditembak Pelaku Menggunakan Senapan Angin
"Tentu saja kami menyambut antusias undangan dan rencana itu, kami meihat ada keseriusan Pemerintah Kota Prabumulih untuk melakukan pelebaran dan pembangunan jalan Jenderal Sudirman yang sudah lama nantikan," bebernya.
Pertemuan antara warga dan Walikota Kota Prabumulih H Arlan itu berlangsung di Rumah Dinas Walikota Prabumulih. "Saat pertemuan tersebut, cuaca hujan deras dan petir, bahkan terjadi banjir di beberapa daerah di kota Prabumulih,"tutur Suharta Ucim mengenang acara itu.
Nah dalam pertemuan itu menurut Suharta Ucin, wali kota menyampaikan bahwa hasil kajian pada tahun 2013, harga pembebasan lahan Rp 5.366.000,- per meter.
"Karena itu hasil kajian lama atau sudah 12 tahun yang lalu, ketika itu wali kota meminta masyarakat bersabar serta memberikan kesempatan pada Pemerintah Kota Prabumulih untuk berkonsultasi kepada pihak terkait,"katanya.
BACA JUGA:Simak! Aturan Baru Mau Berangkat Haji Lagi, Boleh Daftar Setelah 18 Tahun!
BACA JUGA:Anjlok Parah! Harga Emas Antam Terjun Bebas ke Bawah Rp2,33 Juta per Gram, Ada Apa?
Kemudian kata dia, pada Kamis 23 Oktober 2025 tiba-tiba muncul pemberitaan media jika pembebasan lahan jalan Sudirman batal dilakukan. Dikatakan, DPRD menolak rencana itu.
Lebih kaget lagi kata Suharta Ucim, ternyata dalam berita di jelaskan bahwa masyarakat meminta ganti rugi Rp 9 juta permeter. "Padahal masyarakat terdampak belum pernah mendapatkan harga pasti dari pemerintah dan belum pernah dilakukan negosiasi harga dengan Pemerintah Kota Prabumulih,"tegasnya.