Perpres MBG Rampung: Aturan Program Makan Bergizi Gratis Siap Diterapkan
Perpres MBG Rampung: Aturan Program Makan Bergizi Gratis Siap Diterapkan--LiputanOke.com
BACAKORAN.CO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya pemenuhan gizi masyarakat kini memasuki babak baru.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program MBG telah selesai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan dengan nada optimis, menandakan bahwa regulasi penting ini siap untuk diterapkan secara nasional.
BACA JUGA:Cek! Daftar Aset yang Diminta Sandra Dewi Dikembalikan Negara, Tas Branded hingga Deposito Rp 33M!
Perpres tersebut menjadi landasan hukum yang akan mengatur seluruh aspek pelaksanaan program MBG, mulai dari distribusi makanan bergizi hingga pengawasan terhadap pelaksana di lapangan.
Namun, di balik kabar baik tersebut, Dadan juga menyoroti pentingnya penegakan disiplin dalam pelaksanaan program.
Ia menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG turut memuat ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Meski sanksi administratif sudah diberlakukan sebelumnya, Perpres ini memperkuat dasar hukum untuk tindakan tegas, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang lalai atau melanggar ketentuan.
BACA JUGA:Beroperasi 8 Tahun, Trans Studio Mini Palembang Akhirnya Tutup Permanen, Pengumumannya Bikin Haru!
Langkah ini menjadi krusial mengingat adanya sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa wilayah, yang bahkan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
Menanggapi situasi tersebut, BGN telah mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara operasional 106 SPPG.