Dukung Ratu Sinuhun Sebagai Pahlawan Nasional Sosialisasikan Langsung Hingga ke Kelurahan
Silaturahmi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Palembang dengan Tim Pengusul Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional. (foto: doni bae)--
BACAKORAN.CO -- Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Palembang mengaku mendukung penuh pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional perempuan dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengusulan ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Palembang dalam memajukan sejarah dan kebudayaan Kota Palembang.
Ratu Sinuhun adalah tokoh perempuan yang mempunyai jasa besar dengan menulis Undang-undang Simbur Cahaya yang menjadi peletak dasar berkembangnya peraturan hukum di Indonesia
Sebagai langkah awal bentuk dukungan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Palembang akan mensosialisasikan rencana tersebut kemasyarakat.
BACA JUGA:Undang-undang Simbur Cahaya yang Pertama Ditetapkan Sebagai IKON 2024
BACA JUGA:5 Ulama Pejuang Kemerdekaan Indonesia yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Aja Mereka?
Pernyataan itu diungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang, Altur Febriansyah, SH MSi dalam silaturahmi dengan Pengusul Undang-undang Simbur Cahaya sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024, Dr Nyimas Umi Kalsum SAg MHum, sekaligus anggota tim pengusul Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional, di ruang kerjanya, Senin 6 September 2025.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah kegiatan yang mendukung terwujudnya pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional. Salah satunya jika bisa terlaksana, kami akan berupaya mengumpulkan arsip naskah kuno varian undang-undang Simbur Cahaya yang saat ini disimpan di Perpustakaan Belanda dan Jerman,"jelas Altur.
BACA JUGA:Pecah Rekor Rp 2 Miliar per Koin, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus Rp 3 Miliar? Simak Kata Pakar!
BACA JUGA:Shutdown AS Terbaru! Negosiasi Buntu, Pemerintah Bakal PHK Massal 750 Ribu PNS!
Dia mengakui, langkah itu tidak mudah karena terkait dengan aturan dan kebijakan perpustakaan luar negeri yang tidak sembarangan bisa mencopy atau mendownload naskah kuno yang sudah di digitalkan walaupun sebenarnya karya-karya bersejarah itu berasal dari Indonesia. "Kami akan menjajaki dan berusaha menyiapkan anggaran untuk dapat mendapatakan naskah Undang-undang Simbur Cahaya tersebut,"ucapnya.
Selain itu menurut Altur yang di dampingi Sekretaris Dinas Drs H Alhidir MSi, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan dan Pemanfaatan Arsip Arlina Sari dan Kabid Pengelolaan Layanan Dan Pelestarian Bahan Pustaka, Melly SKM MSi, pihaknya mepunyai layanan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang berada di Kelurahan dan Perpustakaan keliling."Kami akan mensosialisasikan siapa sebenarnya Ratu Sinuhun yang mungkin orang Palembang sendiri banyak yang belum tahu. Karena itu kami perlu juga dukungan dari sejarawan, budayawan, filolog untuk membantu menyusun biografi Ratu Sinuhun itu,"ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dr Nyimas Umi Kalsum SAg MHum mengatakan bahwa pengusulan Ratu Sinuhun masih terus berproses. Beberapa waktu lalu menurutnya Pemerintah Kota Palembang telah mengumpulkan sejumah sejarawan, budayawan, perguruan tinggi untuk menyusun Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), guna mengkaji usulan Ratu Sinuhun sebagai calon pahlawan nasional.
"Masing-masing pihak yang terkait terus bergerak memberikan dukungan, mulai dari sosialisasi, mencari data sejarah, foto Ratu Sinuhun serta karya asli Ratu Sinuhun,"ucapnya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Minim Konflik yang Ga Bikin Stres, Dijamin Tenang!
BACA JUGA:Persija Dilarang Kalah Lagi di 2 Laga Tandang Selanjutnya, Salah Satunya di MU
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Palembang ini mengatakan bahwa saat ini belum satupun tokoh wanita Sumatera Selatan yang menjadi pahlawan nasional. Bahkan menurutnya, jumlah Pahwalan Nasional perempuan di Indonesiapun masih bisa di hitung dengan jari.
Dia menjelaskan jika pengusulan Ratu Sinuhun menjadi Pahlawan Nasional di cetuskan Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya yang kemudian berkolaborasi dengan banyak pihak. Sejumlah tahapan telah di lalui sesuai prosedur dengan harapan pengusulan ini bisa di setujui pemerintah.
"Sudah diakui secara nasional jika Undang-undang Simbur Cahaya sebagai peletak dasar sejumlah peraturan hukum adat yang hingga saat ini nilai-nilainya masih layak untuk di pakai,"ungkapnya.
Ratu Sinuhun menurutnya bukan hanya pendamping atau istri raja, tetapi juga tokoh pemikir dan pelindung kaum perempuan melalui hukum adat yang ia susun.
BACA JUGA:Pertahankan Emas di SEA Games Thailand, Bek Timnas Indonesia U23: Siapa Takut!
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
"Undang-Undang Simbur Cahaya sendiri secara garis besar berisi tentang adat bujang-gadis dan perkawinan, aturan sistem pemerintahan marga, aturan dusun dan berladang, tata cara pergaulan antara bujang dan gadis, serta ketentuan-ketentuan terkait perkawinan serta sanksi dan denda bagi para peelanggar hukum tersebut,"jelasnya.
"Kami berterimakasih kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Pak Wali Kota Drs H Ratu Dewa MM bersama jajaran dan intansi terkait memberikan perhatian serius dan dukungan penuh terhadap pengusulan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional dari Sumaera Selatan. Semoga rencana ini bisa terwujud,"tutupnya.
