bacakoran.co

Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

Menteri PANRB Rini Widyantini menyerahkan Pendapat Akhir Presiden atas revisi UU BUMN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis, 2 Oktober 2025.--Kementerian PANRB

BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada hari Kamis (2/10/2025).

Keputusan ini membuat Kementerian BUMN resmi dibubarkan dan diganti dengan nomenklatur baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Perubahan ini dianggap sebagai tonggak baru perjalanan BUMN yang selama ini kerap dinilai terlalu politis dan sarat konflik kepentingan.

DPR menyetujui revisi undang-undang tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat resmi ke parlemen pada 23 September 2025.

Langkah itu diambil setelah perombakan kabinet yang cukup mengejutkan, yakni Erick Thohir digeser dari kursi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

BACA JUGA:Menkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Mardiono, Ini Tantangan ke Depan

BACA JUGA:2 'Kakek Gatal' Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gerayangi Siswi SMP di Rumah Kosong dan di WC Rumah Ibadah

Bagi sebagian pengamat, keputusan ini tak sekadar teknis kelembagaan, melainkan juga sarat aroma politik untuk memperkuat arah pengelolaan BUMN ke depan.

Salah satu isu utama yang langsung muncul setelah ketok palu adalah soal nasib ribuan pegawai Kementerian BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian akan tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan otomatis dialihkan ke BP BUMN.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini saat rapat paripurna, dikutip dari CNN Indonesia.

Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

BACA JUGA:58 Korban Belum Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Alat Berat Mulai Digunakan

BACA JUGA:Bukan Ahli IT! Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Ternyata Tak Lulus Sekolah, Cuma Belajar Retas dari Medsos

Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang bumn pada hari kamis (2/10/2025).

keputusan ini membuat kementerian bumn resmi dibubarkan dan diganti dengan nomenklatur baru bernama b.

perubahan ini dianggap sebagai tonggak baru perjalanan bumn yang selama ini kerap dinilai terlalu politis dan sarat konflik kepentingan.

dpr menyetujui revisi undang-undang tersebut setelah presiden prabowo subianto mengajukan surat resmi ke parlemen pada 23 september 2025.

langkah itu diambil setelah perombakan kabinet yang cukup mengejutkan, yakni erick thohir digeser dari kursi menteri bumn menjadi menteri pemuda dan olahraga.

bagi sebagian pengamat, keputusan ini tak sekadar teknis kelembagaan, melainkan juga sarat aroma politik untuk memperkuat arah pengelolaan bumn ke depan.

salah satu isu utama yang langsung muncul setelah ketok palu adalah soal nasib ribuan pegawai kementerian bumn.

menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) rini widyantini memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian akan tetap berstatus aparatur sipil negara (asn) dan otomatis dialihkan ke bp bumn.

“pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bumn dialihkan menjadi pegawai bp bumn, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar rini saat rapat paripurna, dikutip dari cnn indonesia.

hal ini ditegaskan pula oleh wakil ketua komisi vi dpr ri andre rosiade.

“asn dong, tetap asn,” ucapnya singkat, membantah spekulasi adanya pemangkasan besar-besaran pasca transformasi kelembagaan.

rini yang mewakili presiden dalam rapat paripurna juga menyampaikan empat alasan utama pemerintah mendorong revisi uu bumn.

pertama adalah penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih tegas dan tidak tumpang tindih.

kedua, memperkuat tata kelola bumn yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.

ketiga, memberikan kepastian hukum soal kedudukan bumn dalam kerangka penyelenggaraan negara.

keempat, menjadikan bumn bukan sekadar penyetor dividen, tetapi juga katalis pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“dengan penguatan kerangka hukum ini, bumn diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar rini, dikutip dari detiknews.

revisi undang-undang ini juga melahirkan setidaknya 12 pasal baru yang cukup panas diperbincangkan.

beberapa poin yang paling mencuri perhatian antara lain ialah:

• larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk menduduki posisi komisaris atau direksi bumn.

• penegasan kepemilikan saham seri a dwiwarna oleh negara.

• penataan posisi dewan komisaris agar diisi kalangan profesional alih-alih politikus.

ada pula penguatan peran badan pemeriksa keuangan (bpk) dalam mengaudit perusahaan pelat merah, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis, serta mekanisme peralihan asn dari kementerian ke bp bumn.

revisi ini, menurut ketua komisi vi dpr ri anggia ermarini, disusun dengan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dari universitas ternama seperti ui, ugm, universitas jenderal soedirman, universitas udayana, hingga universitas lampung. 

di luar urusan teknis, publik tetap menyoroti manuver politik di balik transformasi ini.

bagi sebagian kalangan, langkah presiden prabowo membubarkan kementerian bumn dan mengganti dengan bp bumn adalah upaya mengurangi politisasi perusahaan pelat merah. 

namun, ada pula pihak yang menyebut transformasi kelembagaan ini tidak boleh berhenti sebatas ganti nama.

masyarakat berharap bp bumn mampu menghadirkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, serta bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Tag
Share