Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
Menteri PANRB Rini Widyantini menyerahkan Pendapat Akhir Presiden atas revisi UU BUMN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Kamis, 2 Oktober 2025.--Kementerian PANRB
BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada hari Kamis (2/10/2025).
Keputusan ini membuat Kementerian BUMN resmi dibubarkan dan diganti dengan nomenklatur baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini dianggap sebagai tonggak baru perjalanan BUMN yang selama ini kerap dinilai terlalu politis dan sarat konflik kepentingan.
DPR menyetujui revisi undang-undang tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat resmi ke parlemen pada 23 September 2025.
Langkah itu diambil setelah perombakan kabinet yang cukup mengejutkan, yakni Erick Thohir digeser dari kursi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA:Menkumham Resmi Sahkan Kepengurusan PPP di Bawah Mardiono, Ini Tantangan ke Depan
Bagi sebagian pengamat, keputusan ini tak sekadar teknis kelembagaan, melainkan juga sarat aroma politik untuk memperkuat arah pengelolaan BUMN ke depan.
Salah satu isu utama yang langsung muncul setelah ketok palu adalah soal nasib ribuan pegawai Kementerian BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian akan tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan otomatis dialihkan ke BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini saat rapat paripurna, dikutip dari CNN Indonesia.
Hal ini ditegaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.