Kacau! Dari 8.583 Dapur MBG, Baru 34 yang Bersertifikat: KSP Qodari Ingatkan Hal Penting ini
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari Dapur MBG Wajib punya 3 Sertifikat SLHS, HACCP dan Halal--
BACAKORAN.CO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan usai muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat standar agar pelayanan makanan tetap aman.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Temuan terbaru menunjukkan dari 8.583 SPPG di seluruh Indonesia, hanya 34 dapur MBG yang sudah memiliki SLHS.
BACA JUGA:Ratusan Siswa di Bojonegoro Keracunan Massal Usai Makan MBG, Siswa SD hingga SMA Jadi Korban
Artinya, 8.549 SPPG lainnya masih belum memenuhi standar keamanan pangan hingga 22 September 2025.
"Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari.
SLHS Jadi Syarat Mutlak Dapur MBG
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.
Menurutnya dapur MBG tanpa SLHS tidak boleh beroperasi karena bisa membahayakan penerima manfaat.
"Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS," kata Charles.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan hal serupa.
"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca kejadian (keracunan MBG belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS," tegasnya.
Dengan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, dapur MBG dipastikan memenuhi standar kebersihan, sterilisasi alat makan, hingga pengelolaan limbah yang baik.