bacakoran.co

Kacau! Dari 8.583 Dapur MBG, Baru 34 yang Bersertifikat: KSP Qodari Ingatkan Hal Penting ini

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari Dapur MBG Wajib punya 3 Sertifikat SLHS, HACCP dan Halal--

BACAKORAN.CO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan usai muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat standar agar pelayanan makanan tetap aman.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Temuan terbaru menunjukkan dari 8.583 SPPG di seluruh Indonesia, hanya 34 dapur MBG yang sudah memiliki SLHS.

BACA JUGA:Ratusan Siswa di Bojonegoro Keracunan Massal Usai Makan MBG, Siswa SD hingga SMA Jadi Korban

Artinya, 8.549 SPPG lainnya masih belum memenuhi standar keamanan pangan hingga 22 September 2025.

"Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari.

SLHS Jadi Syarat Mutlak Dapur MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.

Menurutnya dapur MBG tanpa SLHS tidak boleh beroperasi karena bisa membahayakan penerima manfaat.

BACA JUGA:Heboh Siswi SMKN 1 Cihampelas Diduga Meninggal Dunia Karena Keracunan, Kepala BGN Ungkap Bukan Karena MBG!

"Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS," kata Charles.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan hal serupa.

"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca kejadian (keracunan MBG belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS," tegasnya.

Dengan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, dapur MBG dipastikan memenuhi standar kebersihan, sterilisasi alat makan, hingga pengelolaan limbah yang baik.

Kacau! Dari 8.583 Dapur MBG, Baru 34 yang Bersertifikat: KSP Qodari Ingatkan Hal Penting ini

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - program makan bergizi gratis (mbg) kembali menjadi sorotan usai muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

pemerintah menegaskan bahwa setiap dapur mbg atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (sppg) wajib memiliki sertifikat standar agar pelayanan makanan tetap aman.

kepala staf kepresidenan (ksp) menegaskan pentingnya sertifikat laik higiene dan sanitasi (slhs).

temuan terbaru menunjukkan dari 8.583 sppg di seluruh indonesia, hanya 34 dapur mbg yang sudah memiliki slhs.

artinya, 8.549 sppg lainnya masih belum memenuhi standar keamanan pangan hingga 22 september 2025.

"jadi singkatnya, sppg itu harus punya slhs dari kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program mbg," kata qodari.

slhs jadi syarat mutlak dapur mbg

wakil ketua komisi ix dpr ri charles honoris menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut.

menurutnya dapur mbg tanpa slhs tidak boleh beroperasi karena bisa membahayakan penerima manfaat.

"dapur yang belum memiliki slhs tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. pemerintah daerah bersama kementerian kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan slhs," kata charles.

menteri koordinator bidang pangan, zulkifli hasan, juga menegaskan hal serupa.

"sertifikat laik higiene sanitasi (dulu hanya) syarat, tetapi pasca kejadian (keracunan mbg belakangan) harus atau wajib hukumnya setiap sppg harus punya slhs," tegasnya.

dengan sertifikat laik higiene dan sanitasi, dapur mbg dipastikan memenuhi standar kebersihan, sterilisasi alat makan, hingga pengelolaan limbah yang baik.

sertifikat ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga investasi untuk membangun kepercayaan masyarakat.

haccp standar manajemen risiko dapur mbg

selain slhs, setiap dapur mbg juga wajib memiliki sertifikat haccp (hazard analysis and critical control point).

sistem ini bertujuan memastikan keamanan pangan melalui identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko pada setiap tahap produksi makanan.

"kami juga sudah menyepakati tadi bahwa bgn akan mewajibkan sertifikasi laik higiene dan sanitasi (slhs) dari kemenkes. kemudian ada satu lagi yang proses haccp, itu prosesnya berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," ujar menteri kesehatan budi gunadi sadikin.

budi menambahkan bahwa pengawasan harian akan dilakukan oleh badan gizi nasional (bgn).

pengawasan ini mencakup kualitas bahan baku, air, hingga proses distribusi makanan di dapur mbg.

sertifikasi halal wajib untuk dapur mbg

pemerintah juga menegaskan bahwa setiap dapur mbg wajib memiliki sertifikat halal.

proses penerbitan dilakukan oleh bpjph dan dilengkapi pengakuan dari bpom agar standar keamanan pangan lebih terjamin.

"kemudian juga nanti ada sertifikasi dari halal. nah, ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi rekognisi dari bpom," kata budi.

artinya, tiga sertifikat utama slhs, haccp dan sertifikat halal—akan menjadi standar wajib dapur mbg di seluruh indonesia.

dengan memiliki tiga sertifikat wajib, setiap dapur mbg bisa:

1. mencegah risiko keracunan makanan.

2. memastikan kualitas gizi sesuai standar.

3. menjamin makanan halal dan aman.

4. meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program mbg.

5. menjadi acuan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

pemerintah menekankan bahwa dapur mbg yang tidak memiliki sertifikat tidak boleh beroperasi.

hal ini menjadi bagian dari langkah mitigasi agar kasus kejadian luar biasa (klb) akibat keracunan tidak terulang.

Tag
Share