bacakoran.co

KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020

KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020--Indeks News

Di sisi lain, pihak Edi Suharto melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyampaikan pembelaan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan.

Menurut Faizal, Edi Suharto tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi, melainkan hanya melaksanakan instruksi yang datang dari atasannya dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural.

BACA JUGA:Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Dorong Edukasi Anak Sekolah Belajar Keamanan Pangan

BACA JUGA:Viral Video Kekerasan Orientasi Pecinta Alam di Bitung, Peserta Baru Ditendang dan Ditampar

“Bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini Bapak Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Faizal Hafied dalam pernyataan terpisah pada hari yang sama.

Selain Edi Suharto, tersangka lain yang telah dikonfirmasi keterlibatannya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL).

Perusahaan ini diketahui memiliki peran dalam distribusi bansos beras, dan diduga menjadi bagian dari skema korupsi yang merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.

KPK pun telah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

BACA JUGA:3 Begal Bersenpi Rampas Sepeda Motor Guru SD yang Pulang Mengajar

BACA JUGA:Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Pasokan BBM Nasional Terganggu?

Surat cegah tersebut mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan, sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi dalam program bantuan sosial bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penderitaan masyarakat miskin.

Di tengah situasi krisis, ketika bansos seharusnya menjadi penyelamat bagi jutaan keluarga, praktik korupsi justru memperlihatkan betapa rapuhnya integritas sebagian pejabat dan pelaku usaha.

KPK diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) akhirnya mengonfirmasi bahwa edi suharto, yang menjabat sebagai staf ahli menteri sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (kpm) dalam program keluarga harapan (pkh) pada tahun anggaran 2020.

penetapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal korupsi bansos, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak masyarakat miskin di masa pandemi.

kepastian status hukum edi suharto disampaikan langsung oleh juru bicara kpk, budi prasetyo, dalam pernyataan resminya pada kamis, 2 oktober 2025.

“benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar budi.

ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah kpk memperoleh kecukupan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

dalam perkara ini, kpk menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, menunjukkan bahwa praktik korupsi tersebut melibatkan jaringan yang cukup kompleks antara individu dan entitas bisnis.

menariknya, salah satu tersangka lain dalam kasus ini sempat mengajukan permohonan pra-peradilan.

namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” jelas budi prasetyo. 

di sisi lain, pihak edi suharto melalui kuasa hukumnya, faizal hafied, menyampaikan pembelaan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah jabatan.

menurut faizal, edi suharto tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi, melainkan hanya melaksanakan instruksi yang datang dari atasannya dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural.

“bahwa atas dasar melaksanakan perintah jabatan tersebut, pada saat ini bapak edi suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk,” ujar faizal hafied dalam pernyataan terpisah pada hari yang sama.

selain edi suharto, tersangka lain yang telah dikonfirmasi keterlibatannya adalah bambang rudijanto tanoesoedibjo, komisaris utama pt dosni roha logistik (dnrl).

perusahaan ini diketahui memiliki peran dalam distribusi bansos beras, dan diduga menjadi bagian dari skema korupsi yang merugikan negara serta masyarakat penerima manfaat.

kpk pun telah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu yang diduga terlibat, masing-masing berinisial es, brt, kjt, dan her (ht).

surat cegah tersebut mulai berlaku sejak 12 agustus 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan, sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian tersangka.

kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi dalam program bantuan sosial bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penderitaan masyarakat miskin.

di tengah situasi krisis, ketika bansos seharusnya menjadi penyelamat bagi jutaan keluarga, praktik korupsi justru memperlihatkan betapa rapuhnya integritas sebagian pejabat dan pelaku usaha.

kpk diharapkan terus mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Tag
Share