Kacau! Kepala Sekolah Bolos 3 Bulan di Pringsewu, Wagub Ancam Copot Jabatan
Viral, Wagub Pringsewu Umi Laila sidak Kepala SDN 4 Pagelaran yang mangkir dinas 3 bulan--Tiktok @popfmindonesia
BACAKORAN.CO - Viral di media sosial, video Wagub Pringsewu Umi Laila melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu sekolah dasar membuat publik heboh.
Dalam rekaman yang beredar, Umi Laila menemukan seorang kepala sekolah tidak masuk kerja selama tiga bulan penuh.
Aksi tegas ini langsung menuai banyak perhatian terutama karena menyangkut kinerja seorang pejabat sekolah yang seharusnya menjadi teladan kepala sekolah mangkir dinas tiga bulan di pringsewu, video viral wagub pringsewu sidak sekolah dasar.
Berdasarkan video yang ramai diunggah di TikTok, terlihat Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila melakukan panggilan video dengan seorang kepala sekolah di ruang guru.
BACA JUGA:Rombak Direksi Pelindo! Arief Poyuono Resmi Masuk Jajaran Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya!
Dalam momen itu, Umi Laila dengan nada tinggi menegur Kepala SDN 4 Pagelaran, Budianto, yang terbukti tidak masuk kerja berbulan-bulan.
"Jangan gitu ya pak, gaji bapak gak halal loh ya. Ternyata bapak gak pernah berangkat, bapak saya evaluasi ya pak ya, bapak saya evaluasi kalau tidak pernah berangkat," ujar Umi Laila dalam video tersebut.
Kepala Sekolah Mangkir Tugas Tiga Bulan
Fakta mengejutkan terungkap ketika Umi Laila mengecek absensi.
Ia mendapati bahwa Budianto sudah tidak masuk kerja sejak Juni, Juli, Agustus, hingga September.
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Lagi! Diduga Terima Fee Proyek Jalur Kereta DJKA Triliunan
Kondisi ini dikonfirmasi langsung oleh dewan guru di SDN 4 Pagelaran, sanksi tegas untuk kepala sekolah yang bolos kerja, asn tidak disiplin di pringsewu jadi sorotan.
"Pak Budianto ini absennya bulan apa ini, Juni kosong gak pernah masuk, ini Juli gak pernah masuk, ini Agustus juga belum pernah masuk, ini sudah masuk September juga belum pernah masuk," kata Umi Laila.
Dengan nada tegas Wagub Pringsewu menegaskan bakal mengevaluasi kinerja kepala sekolah tersebut.
Jika terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara, maka sanksi serius bisa dijatuhkan.