DPR Usulkan Aturan 1 Orang 1 Akun Medsos, Akun Ganda Dinilai Merusak
DPR RI mengusulkan agar setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial di tiap platform.-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Isu kebebasan bermedia sosial kembali jadi sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial di tiap platform.
Menurutnya, aturan “1 orang 1 akun medsos” perlu diterapkan untuk menekan penyalahgunaan akun ganda atau second account yang dinilai merusak ruang digital.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, Kamis (14/8/2025), Oleh menyebut keberadaan akun ganda lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.
“Soal akun ganda, baik di YouTube, Instagram, maupun TikTok, ini sangat merusak.
BACA JUGA:Isu Ijazah Palsu 4 Tahun yang Lalu, Jokowi Ungkap Tak Mungkin Tak Ditunggangi!
BACA JUGA:Kabar Duka dari Dunia Hiburan Tiongkok: Yu Menglong Tutup Usia di 37 Tahun
Pada akhirnya akun ganda dipakai untuk hal-hal negatif, bukan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pengguna asli,” ujar Oleh.
Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti fenomena buzzer yang memanfaatkan akun ganda untuk mendongkrak popularitas secara instan.
Ia menilai hal tersebut membuat orang yang tidak memiliki kompetensi justru lebih terkenal dibanding mereka yang sebenarnya berkualitas.
“Fenomena buzzer ini merusak. Orang yang tidak qualified bisa jadi selebritas, mengalahkan sosok yang benar-benar punya kapasitas. Itu bahaya,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Lebih dari 10 Akun Media Sosial Sebar Provokator Demo Bandara Soetta, Begini Faktanya
Oleh pun merekomendasikan agar platform digital diberi kewajiban menyaring keberadaan akun ganda.
Dalam usulannya, setiap pengguna, baik perorangan, lembaga, maupun perusahaan, hanya boleh memiliki satu akun resmi.