Begini Aturan Baru Bulog Beli Beras SPHP untuk Hindari Pengoplosan!
Aturan baru Perum Bulog bahwa pembelian dan distribusi beras SPHP harus terdaftar di Klik SPHP untuk melawan praktik nakal seperti penyelewengan dan pengoplosan beras.--info ekonomi/ist
BACAKORAN.CO – Antisipasi aksi pengoplosan, pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) wajib melalui aplikasi ‘Klik SPHP’.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, melainkan tameng untuk melawan praktik nakal seperti penyelewengan hingga pengoplosan beras.
“Mulai sekarang semua wajib lewat aplikasi. Kalau pesan beras SPHP harus terdaftar di Klik SPHP,” kata Rizal.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk semua pihak, baik itu pengecer, pemerintah daerah, bahkan TNI-Polri.
BACA JUGA:Tak Disangka! Bocah Viral Cosplay Prabowo Ternyata Dapat Kado Spesial Langsung dari Presiden
BACA JUGA:Demo Pati Jilid 2 Batal Terlaksana Gegara Inisiator Berdamai dengan Bupati Sudewo, Kok Bisa?
Penjual Wajib Tersertifikasi, Sanksi Bisa 5 Tahun Penjara
Tak sembarang pedagang bisa menyalurkan SPHP.
Rizal menegaskan, hanya penjual resmi dengan izin usaha yang lengkap dan sertifikasi sah yang bisa mengakses aplikasi.
Jika melanggar? Sanksinya bukan main-main: bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Banjir Setinggi Lutut di Yogyakarta! Warga Panik dan Kendaraan Tersendat
BACA JUGA:Harga Beras Premium Naik Terus! Konsumen di Pasar Palmerah Beralih ke Beras Medium
“Distribusi SPHP harus menyentuh langsung ke masyarakat, lewat pedagang pasar rakyat, koperasi desa, kios pangan binaan pemerintah, atau Gerakan Pangan Murah. SPHP tidak boleh masuk ke pasar modern,” ujarnya tegas.
Bapanas Ungkap Banyak Aksi "Curang"
Langkah tegas Bulog ini tak lepas dari temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, membongkar adanya outlet fiktif hingga praktik pengoplosan beras SPHP.