bacakoran.co

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Peltu Yun Heri Lubis saat mengikuti persidangan (foto: budiman/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, Senin 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Lampung,  Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)  itu divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis Hakim nenyatakan Peltu Yun Heri Lubis terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," tegas  Majelis Hakim yang dipimpin Mayor CH Kowad Ednah Wulandari ketika membacakan vonis dalam sidang tersebut.

Selain itu, Peltu Yun Heri Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh Majelis Hakim. "Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1,"urainya.

BACA JUGA:Kematian Prada Lucky Buat Publik Marah, 4 Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Majelis Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

BACA JUGA:Bantuan Udara Gaza Menelan Korban Jiwa, Bocah 15 Tahun Tewas

BACA JUGA:3 Rekomendasi Drama Korea Mirip Head Over Heels, Kisah Dukun yang Bikin Tegang!

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Peltu Yun Heri Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," tegas Majelis Hakim.

Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- majelis hakim pengadilan militer 1-04 palembang, sumatra selatan, senin 11 agustus 2025 menjatuhkan terhadap mantan , lampung, 

anggota tentara nasional indonesia (tni)  itu divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di kecamatan negara batin, kabupaten way kanan, lampung.

majelis hakim nenyatakan peltu yun heri lubis terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik tni. "memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," tegas  majelis hakim yang dipimpin mayor ch kowad ednah wulandari ketika membacakan vonis dalam sidang tersebut.

selain itu, peltu yun heri lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit tni. "pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh majelis hakim. "perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 303 kuhp ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1,"urainya.

perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi tni ad sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang kopka bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

selain itu, peltu lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota polsek negara batin yakni akp anumerta lusiyanto, aipda anumerta petrus apriyanto, dan briptu anumerta ghalib surya ganta gugur.

majelis hakim mengatakan, jika peltu lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (kopda bazarsah) selenggarakan pada 17 maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.



sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. peltu yun heri lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit tni angkatan darat selama 27 tahun," tegas majelis hakim.

hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti satya lencana kesetiaan 16 tahun dan bintang kartika eka paksi nararya pada 2024.

Tag
Share