bacakoran.co

Polisi DIY Buka Suara Soal Penangkapan 5 Pemain Judol dan Tegaskan Tak Lindungi Bandar: Semua Bakal Ditindak

Polisi DIY tanggapi kritik netizen soal kasus judi online. Semua pelaku, termasuk bandar dan pemain, dipastikan akan ditindak tanpa toleransi./Kolase Bacakoran.co--Instagram @lambe_turah dan Freepik.com

BACAKORAN.CO - Viral berita tentang penangkapan lima pemain judi online (judol) di Yogyakarta yang dihujani respons netizen yang menailai Polisi DIY lebih fokus pada pemain ketimbang menangkap bandar.

Tanggapan-tanggapan netizen terus menjadi sorotan dan memancing respons dari pihak kepolisian.

Menanggapi keraguan publik, AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni hasil investigasi profesional, bukan laporan dari bandar.

“Bukan (pelapor bukan bandar). Penanganan judi siber ini murni tindakan kami di penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Slamet pada Rabu (6/8) malam.

Polda DIY memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online akan ditindak, tanpa pengecualian.

Namun, tanggapan ini juga menimbulkan speskulasi lain dari netizen, seperti komentar-komentar yang ada di unggahan akun Instagram @fakta.indo.

BACA JUGA:Polisi DIY Tangkap Pemain Judol yang Akali Sitem hingga Bandar Rugi, Netizen: Bandarnya Ditangkap Gak?

BACA JUGA:Miris! Tak Hanya Judol 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Kasus Korupsi dan Terorisme

"Terussss rugi 50 juta info dari mana? Hahahaha."

"Gini ya pak, bpk tau dr mana klo pelakunya adalah mrk ini? Jelas ada yg lapor dong? Nah pelapornya kan bandar tuh. Kok ndak ditangkep?? Kok ga masuk berita jg???"

"Cara berpikir polisi emang unik ya, prioritas nangkepnya selalu bukan biang dari permasalahan."

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, penangkapan lima tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. 

Mereka adalah RDS, NF, EN, DA, dan PA. RDS berperan sebagai otak utama yang menyediakan situs, perangkat komputer, dan modal.

“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” jelas Slamet.

Polisi DIY Buka Suara Soal Penangkapan 5 Pemain Judol dan Tegaskan Tak Lindungi Bandar: Semua Bakal Ditindak

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - viral berita tentang penangkapan lima pemain judi online () di yogyakarta yang dihujani respons netizen yang menailai lebih fokus pada pemain ketimbang menangkap .

tanggapan-tanggapan netizen terus menjadi sorotan dan memancing respons dari pihak kepolisian.

menanggapi keraguan publik, akbp slamet riyanto, kasubdit v/siber ditreskrimsus polda diy, menegaskan bahwa penanganan kasus ini murni hasil investigasi profesional, bukan laporan dari bandar.

“bukan (pelapor bukan bandar). penanganan judi siber ini murni tindakan kami di penegakan hukum. siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. mulai dari pemain, operator, pemodal hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar slamet pada rabu (6/8) malam.

polda diy memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online akan ditindak, tanpa pengecualian.

namun, tanggapan ini juga menimbulkan speskulasi lain dari netizen, seperti komentar-komentar yang ada di unggahan akun instagram @fakta.indo.

"terussss rugi 50 juta info dari mana? hahahaha."

"gini ya pak, bpk tau dr mana klo pelakunya adalah mrk ini? jelas ada yg lapor dong? nah pelapornya kan bandar tuh. kok ndak ditangkep?? kok ga masuk berita jg???"

"cara berpikir polisi emang unik ya, prioritas nangkepnya selalu bukan biang dari permasalahan."

kronologi penangkapan

sebelumnya, penangkapan lima tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan di banguntapan, bantul, di yogyakarta. 

mereka adalah rds, nf, en, da, dan pa. rds berperan sebagai otak utama yang menyediakan situs, perangkat komputer, dan modal.

“kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. rds ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan pc, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” jelas slamet.

modus operandi mereka cukup kompleks. 

setiap pemain diwajibkan memainkan 10 akun baru per hari, dengan total 40 akun aktif. 

mereka memanfaatkan promo cashback dan bonus dari situs judi online, serta mengganti kartu sim secara berkala untuk menghindari deteksi sistem ip address.

“kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem ip address. mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” tambah kompol ardiansyah rolindo saputra.

dalam sebulan, kelompok ini mampu meraup omzet hingga rp 50 juta. 

para pemain digaji antara rp 1 juta hingga rp 1,5 juta per minggu dan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.

laporan warga jadi titik awal

kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 10 juli 2025. 

warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim siber polda diy bersama intelijen.

“informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar slamet.

melalui pernyataan resmi, polda diy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online dilakukan secara menyeluruh. 

tidak hanya pemain, tetapi juga bandar, operator, pemodal, dan pihak yang mempromosikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa polisi hanya menindak pelaku kecil dan membiarkan bandar bebas berkeliaran.

Tag
Share