Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Rabu , 30 Jul 2025 - 12:10
BACAKORAN.CO – Dompet digital terancam jebol menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) aset kripto hingga dua kali lipat di 2026.
Namun, di sisi lain pemerintah mengambil kebijakan mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aset kripto.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 25 Juli 2025.
Peraturan tersebut secara resmi mengatur ulang sistem perpajakan dalam transaksi perdagangan aset kripto, mulai dari jual beli, penukaran, hingga aktivitas mining atau penambangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Berkilau Usai Jatuh 4 Hari, Dipatok Rp 1,918 Juta, Ini Pemicunya!
BACA JUGA:Rekening Diblokir PPATK? Ini Cara Resmi Membukanya Cuma Isi Formulir Secara Online, Klik Link di Sini
PPN Kripto Dihapus, Jangan Senang Dulu
Dalam beleid tersebut, aset kripto kini diperlakukan layaknya surat berharga.
Artinya, transaksi kripto tidak lagi dikenai PPN--kecuali untuk jasa penyedia platform transaksi seperti bursa kripto, dompet digital, hingga sistem swap.
Nah, jasa-jasa inilah yang masih tetap dikenakan PPN sebesar 11%, dihitung berdasarkan metode tarif efektif dari 12% dikali nilai lain 11/12.
BACA JUGA:Asik! Ini Cara Praktis dan Terbaru untuk Tarik Saldo DANA Gratis Rp534.000 dari Lucky Miner Setiap Hari
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Lewat Fitur DANA Cicil 2025
PPh Melejit Jadi 0,21%, Investor Kripto Wajib Waspada
Sementara PPh, justru mengalami lonjakan signifikan.
Kalau sebelumnya hanya 0,1% (berdasarkan PMK 68/2022), kini naik menjadi 0,21% bagi transaksi yang dilakukan melalui platform terdaftar di Bappebti.
Tarif ini bersifat final dan wajib dipungut oleh penyelenggara sistem elektronik seperti marketplace kripto atau exchange.
Dompet Digital Terancam Jebol! PPh Aset Kripto Naik 2 Kali Lipat saat PPN Kripto Dihapus
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co – terancam jebol menyusul rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (pph) hingga dua kali lipat di 2026.
namun, di sisi lain pemerintah mengambil kebijakan mencabut pajak pertambahan nilai (ppn) untuk aset kripto.
keputusan ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 50 tahun 2025 yang diteken langsung oleh menteri keuangan sri mulyani sejak 25 juli 2025.
peraturan tersebut secara resmi mengatur ulang sistem perpajakan dalam transaksi perdagangan aset kripto, mulai dari jual beli, penukaran, hingga aktivitas mining atau penambangan.
ppn kripto dihapus, jangan senang dulu
dalam beleid tersebut, aset kripto kini diperlakukan layaknya surat berharga.
artinya, transaksi kripto tidak lagi dikenai ppn--kecuali untuk jasa penyedia platform transaksi seperti bursa kripto, dompet digital, hingga sistem swap.
nah, jasa-jasa inilah yang masih tetap dikenakan ppn sebesar 11%, dihitung berdasarkan metode tarif efektif dari 12% dikali nilai lain 11/12.
pph melejit jadi 0,21%, investor kripto wajib waspada
sementara pph, justru mengalami lonjakan signifikan.
kalau sebelumnya hanya 0,1% (berdasarkan pmk 68/2022), kini naik menjadi 0,21% bagi transaksi yang dilakukan melalui platform terdaftar di bappebti.
tarif ini bersifat final dan wajib dipungut oleh penyelenggara sistem elektronik seperti marketplace kripto atau exchange.
tak hanya itu, kalau kamu melakukan transaksi di platform luar negeri, bersiaplah menerima tarif pph sebesar 1% dari nilai transaksi.
jika sudah kena pajak luar negeri, jangan harap bisa dikreditkan ke pajak indonesia.
nah, pph 22 yang dipungut wajib disetor paling lambat 15 september 2025 dan dilaporkan dalam spt masa unifikasi bulan agustus.
telat atau lalai, maka siap-siap kena sanksi berdasarkan undang-undang perpajakan.