Tersangka Penggelapan Motor Ternyata Sudah Dipecat Sebagai ASN Pengadilan Agama Sejak 2024

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih saat memberikan keterangan kepada wartawan (foto:PA Lubuklinggau)--
BACAKORAN.CO -- Sabri alias Sobri (48), warga Griya Pasar Ikan Blok E No17 RT07 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersangka penggelapan motor yang ditangkap Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Rabu 23 Juli 2025 lalu, ternyata tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pegadilan Agama Lubuklinggau.
Sobri informasinya sudah dipecat dari statusnya sebagai ASN sejak Oktober 2024. Dia informasinya dipecat dengan hormat oleh Mahkamah Agung terkait masalah indisipliner.
Informasi itu diungkap Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau Ahkam Riza Kafabih, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
“Bahwa yang bersangkutan (Sabri alias Sobri, red) bukan ASN atau karyawan, pegawai ataupun honorer di PA Lubuk Linggau,” tegas Ahkam Riza Kafabih.
BACA JUGA:Kerjanya di Pengadilan Agama, Hobinya Nyabu dan Judi Online, 'Habis Modal' Motor Kawan Digadaikan
BACA JUGA:Diduga Proyek Pengadaan Sepeda Listrik Fiktif, Oknum ASN di Kota Prabumulih dan Suaminya Tipu Warga
Namun Ahkam Riza Kafabih mengakui jika Sabri pernah bekerja sebagai ASN atau PNS di PA Lubuk Linggau. "Dulunya dia PNS PA Lubuklinggau, namun sudah lama diberhentikan. Yang memberhentikan dari pusat (MA,red),”jelasnya.
Terakhiri jabatarn Sabri di PA Lubuklinggau adalah tenaga teknis di kapaniteraan, yakni juru sita. "Dia bahkan tidak lama di PA Lubuklinggau, bahkan tidak sampai setahun. Kami kurang tahu sebelumnya dari mana,"kelitnya.
Lebih lanjut Ahkam Riza Kafabih menjelaskan bahwa alasan pemberhentikan terhadap Sabri sendiri karena tindakan indisipliner.
“Dahulu pernah bekerja di sini, namun jarang masuk kerja. Sudah diberikan peringatan sekali, dua kali, akhirnya disampaikan ke pimpinan di pusat,”katanya.
BACA JUGA: Ternyata Fans Liverpool dari Dulu, Pantes Tolak Pinangan Newcastle
BACA JUGA:Siap Terpukau! Drama China 'The Immortal Ascension' Tayang 27 Juli 2025, Begini Sinopsisnya...
Berdasarkan pengumuman dari Badan Pengawas (Bawas), Surat Keputusan pemberhentian terhadap Sabri sejak sejak Oktober 2024. “Bahasanya dalam putusan itu, diberhentikan secara hormat, tanpa permintaan dari yang bersangkutan,” katanya.
“Hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan diumumkan pada bulan Oktober 2024, dan Surat Keputusan Pemberhentian resmi dikeluarkan pada bulan Desember 2024,"jelasnya
"Jadi sejak saat itu, yang bersangkutan bukan lagi merupakan bagian dari keluarga besar Pengadilan Agama Lubuklinggau,” ujar Ahkam Riza Kafabih kepada sejumlah wartawan di PA Lubuklinggau
"Kami Humas PA Lubuklinggau per menjelaskan hal ini kepada para wartawan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,"katanya.
BACA JUGA:Kemacetan Parah Jalur Situbondo–Banyuwangi: Ekor Antrean Capai Hutan Baluran!
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap BYD Atto 1, Mobil Listrik Canggih Harga Setara LCGC!
Masih kata Ahkam Riza Kafabih, Pengadilan Agama Lubuklinggau senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.